Manado, starbpknews.id – Gelombang protes menyambut operasional bajaj di Kota Manado berakhir dengan keputusan tegas: Polda Sulut secara resmi memblokir seluruh aktivitas kendaraan tiga roda itu mulai Rabu (16/7/2025). Kebijakan ini diputuskan setelah rapat tertutup jajaran pimpinan kepolisian daerah.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menegaskan pelarangan muncul karena absensi izin operasional dari Pemerintah Daerah “Regulasi khusus angkutan bajaj belum ada. Sampai Pemda menerbitkannya, aktivitas mengangkut penumpang dan menarik tarif haram hukumnya,” tegasnya di Mapolda Sulut.
Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong, memperkuat pernyataan itu dengan mengajak warga jadi “mata dan telinga” kepolisian “Masyarakat yang melihat bajaj masih mangkal atau mengangkut penumpang, segera hubungi polisi. Mereka berstatus ilegal,” serunya.
Klarifikasi ini sekaligus membantah isu viral bahwa polisi mendukung kehadiran bajaj. Indra membantah keras: “Tidak ada dukungan! Kami baru terima surat, sementara kewenangan izin mutlak di tangan Pemda.”
Proses perizinan, menurut Indra, harus melalui tahap krusial: “Pemda wajib analisis dampak lalu lintas, survei ekonomi, dan uji keselamatan. Polri hanya menunggu keputusan akhir. Jika bajaj nekat jalan, itu pelanggaran UU No 22/2009 tentang LLAJ,” paparnya tegas.
Fakta mengejutkan terungkap: seluruh sopir bajaj yang sudah beroperasi selama sebulan terakhir ternyata tidak memiliki dasar hukum* “Mereka berinisiatif sendiri tanpa koordinasi dengan instansi berwenang,” tambah Indra.
Polda Sulut menggarisbawahi bahwa proses perizinan bisa memakan waktu panjang karena harus melibatkan Dinas Perhubungan, Badan Legislasi Daerah, hingga kajian komprehensif. “Ini menyangkut tata kota dan keselamatan publik, bukan sekadar urusan kendaraan,” tegas Kabid Humas.
Indra menutup dengan peringatan keras: “Mulai besok, bajaj yang ketahuan beroperasi akan langsung ditilang! Kami prioritaskan keselamatan warga Manado di atas segalanya.” (Welly Mamonto)




