Payakumbuh, 15 Februari 2026 –starbpknews.id — Silaturahmi Anak Nagori II Koto Nan Ompek yang digelar di Balai Adat Balai Nan Duo pada hari Minggu pukul 14.00 WIB berakhir dengan hasil mufakat tegas terkait permasalahan tanah ulayat Nagari di Pasar Pusat Kota Payakumbuh. Acara yang menghadirkan ratusan perwakilan Niniak Mamak, Alim Ulamo, Codiak Pandai, Parik Paga, Bundo Kanduang, dan Puti Bungsu dari berbagai rantau dan kampuang juga menyampaikan kekecewaan mendalam karena Walikota Payakumbuh tidak menghadiri undangan silaturahmi tersebut, meskipun telah diundang secara resmi.
KOMENTAR PERWAKILAN ALIANSI ANAK NAGORI
Ketua Panitia Adhoc Silaturahmi sekaligus Perwakilan Aliansi Anak Nagori, Dr. H. Anton Permana S.IP, MH Dt. Hitam, menyampaikan pandangan tegas terkait permasalahan ini:
“Tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan bagi kita masyarakat Nagari Koto Nan Ompek – ini adalah akar budaya, sejarah, dan sumber kehidupan bagi generasi kita dan yang akan datang. Kami merasa sangat kecewa karena undangan silaturahmi yang kami kirimkan kepada Walikota Payakumbuh tidak mendapatkan tanggapan apapun, apalagi kehadiran. Padahal, kami hanya ingin membuka komunikasi secara terbuka dan adil untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang sesuai adat dan hukum.”
Ia menambahkan, “Yang lebih menyakitkan adalah, terbitnya sertifikat Hak Pakai atas nama Pemko Payakumbuh dilakukan tanpa melalui proses musyawarah dan mufakat Nagari seperti yang telah menjadi aturan adat turun temurun. Beberapa oknum yang mengatasnamakan Nagari telah melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan merugikan seluruh masyarakat Nagari. Ini bukan masalah pribadi atau kelompok kecil, tapi perjuangan untuk kehormatan dan hak kita bersama.”

Sekretaris Aliansi Anak Nagori, Defitri Dt. Simarajo Lelo, juga mengungkapkan pandangannya:
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan sesuai dengan norma adat. Mulai dari menggelar rapat bersama unsur-unsur Nagari hingga mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, semua itu tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.”
“Keputusan untuk mengambil langkah hukum bukanlah pilihan yang mudah bagi kami. Tapi kami tidak punya pilihan lain karena hak-hak masyarakat Nagari telah dilanggar secara sepihak. Gugatan yang akan kami ajukan ke PTUN bertujuan untuk membuktikan bahwa proses penerbitan sertifikat tersebut tidak sah secara hukum dan adat, bukan untuk menciptakan konflik dengan pemerintah kota,” jelasnya.
Perwakilan Bundo Kanduang, Ujuik Makasuik, yang juga turut hadir dalam rapat, menambahkan:
“Sebagai ibu-ibu di Nagari, kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Tanah ulayat adalah warisan dari leluhur yang harus kita jaga untuk anak cucu. Kami berharap para oknum yang melakukan kesalahan tersebut bisa menyadari tindakannya, meminta maaf secara terbuka, dan bersama-sama kita memperbaiki situasi ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini bisa menjadi dasar bagi keadilan dan keharmonisan di masa depan.”
TINDAKAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
Dalam surat pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan setelah rapat Ompek Jinih dan musyawarah Aliansi Anak Nagori, telah ditetapkan beberapa poin penting:
1. Pemberian Somasi: Para oknum Niniak Mamak dan pihak terkait yang diduga terlibat akan diberikan waktu 7 hari kerja penuh (mulai tanggal 16 Februari 2026) untuk meminta maaf secara terbuka di depan masyarakat Nagari dan menarik seluruh dukungan serta pernyataan mereka terkait terbitnya sertifikat HP tanah pasar syarikat.
2. Tindakan Hukum: Jika somasi tidak mendapatkan tanggapan atau diabaikan, Aliansi Anak Nagori akan melanjutkan proses hukum dengan menggugat para oknum tersebut atas dugaan pidana pemalsuan tanda tangan, penipuan, dan pencatutan nama Nagari serta organisasi KAN untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
3. Gugatan Pembatalan Sertifikat: Sebagai langkah konkrit, pihak Aliansi telah menunjuk tim pengacara dari kantor hukum Dr. Wendra Yunaldi and Partner untuk segera mengajukan gugatan pembatalan sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Payakumbuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) wilayah terkait.
Aliansi Anak Nagori menyampaikan bahwa seluruh langkah yang diambil dilakukan dengan niat tulus ikhlas untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Nagari dan memastikan bahwa tanah ulayat bisa kembali dikelola dengan sesuai aturan adat dan hukum yang berlaku. “Kami berharap pemerintah kota juga bisa turut serta dalam mencari solusi yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” tutup Dr. H. Anton Permana.
( Tim )




