BERITA-STARBPKNEWS.ID
JOMBANG – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Ngoro Kabupaten Jombang membebaskan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dipasung rantai asal, Senin (5/7/2024).
“Ada informasi dari Poskeswa Badan Layanan Umum Daerah Pulorejo terkait adanya ODGJ yang dalam kondisi dirantai kakinya, di sebuah ruangan,” kata TKSK Ngoro Samsudin SAg.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang berinisial F (38) ini merupakan warga Dusun Rejosari, Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Udin juga menceritakan bahwa F tinggal berdua bersama ibunya yang sudah lansia. Dan F menerima bantuan jaminan kesehatan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI).

Setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, pembebasan pun dilakukan. TKSK Ngoro dan tim melepaskan rantai yang mengikat kaki kanan F, membersihkan badan, serta merapikan rambutnya.
“Dari hasil koordinasi bersama pihak poskeswa, perangkat desa, dan keluarga F, akhirnya diputuskan untuk segera mengevakuasinya klien ke RSJ dr Radjiman Wediodiningrat Lawang,” imbuh Udin.
(din/mam/bud)




