TAMBAN — Pengelolaan anggaran Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Tamban menjadi sorotan. Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp195 juta memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan dan pertanggungjawabannya.
Saat dikonfirmasi mengenai pelaksanaan program serta penggunaan anggaran tersebut, Kepala Desa Tamban disebut belum memberikan penjelasan substantif terkait rincian pekerjaan, pihak yang mengelola dana, maupun bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Alih-alih memberikan keterangan mengenai substansi pertanyaan tersebut, kepala desa justru disebut mengadukan persoalan tersebut kepada wartawan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: ada apa dengan pengelolaan anggaran P3-TGAI senilai Rp195 juta tersebut?
Pertanyaan publik bukan semata mengenai besaran anggaran, tetapi juga menyangkut transparansi, realisasi pekerjaan di lapangan, volume pekerjaan, serta kesesuaian antara anggaran dan hasil pembangunan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana program digunakan, terutama apabila program tersebut berkaitan dengan kepentingan publik dan pembangunan infrastruktur irigasi.
Namun demikian, dugaan adanya penyimpangan belum dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai. Karena itu, diperlukan klarifikasi terbuka dari pihak terkait serta, apabila diperlukan, pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban:
1. Siapa yang menerima dan mengelola anggaran Rp195 juta tersebut?
2. Apa saja pekerjaan yang dilaksanakan?
3. Berapa volume dan nilai masing-masing pekerjaan?
4. Apakah terdapat RAB, laporan realisasi, dan bukti pembayaran?
5. Apakah nilai pekerjaan di lapangan sesuai dengan anggaran yang dilaporkan?
Publik berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun prasangka di masyarakat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Tamban maupun pihak-pihak terkait.
Pewarta ( Tim)




