SDN 54 Payakumbuh Barat: Rp1,6 Miliar Swakelola Berjalan Tanpa Transparansi — Panitia Mundur, Komite Tak Tahu, RAB Tak Dikuasai

PAYAKUMBUH — starbpknews.id —

Pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 54 di Kelurahan Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat dengan anggaran lebih dari Rp1,6 miliar menggunakan mekanisme swakelola justru menyisakan kegelisahan yang mendalam. Proyek yang seharusnya menjadi sarana pendidikan anak-anak ini ternyata berjalan di tengah ketidaktransparanan, kekosongan kepanitiaan, serta ketidakjelasan administrasi yang memicu dugaan pelanggaran hukum pengadaan barang dan jasa.

 

Tiga dari Enam Panitia Mundur — Kurang Transparansi Pembelanjaan Jadi Penyebab

 

Enam orang panitia dibentuk untuk menjalankan proyek ini. Namun di tengah jalan, tiga orang, termasuk Ketua Pelaksana, memilih mundur. Alasan yang terungkap sangat mengkhawatirkan: Kepala Sekolah dinilai tidak transparan dalam pengeluaran belanja bahan bangunan.

 

Pembelian bahan konstruksi seharusnya melalui survei harga dan pemeriksaan kualitas yang melibatkan tim. Namun kenyataannya, tiga panitia lainnya sama sekali tidak dilibatkan. Tidak diberitahu berapa harga yang dibayarkan, tidak diajak memeriksa kualitas maupun jumlah barang yang masuk. Ketiadaan keterbukaan inilah yang membuat mereka tidak lagi bertahan. Hingga kini tidak ada penjelasan resmi maupun pengganti yang ditunjuk secara sah.

 

Ketua Komite Sekolah: “Saya Tidak Terlibat Sama Sekali”

 

Awak media juga menanyakan langsung kepada Ketua Komite Sekolah SDN 54. Ketika ditanya apakah beliau ikut dalam kepanitiaan pembangunan, jawabannya tegas:

 

“Saya tidak sama sekali terlibat dalam kepengurusan pembangunan ini.”

 

Fakta ini semakin memperjelas situasi: jika komite sekolah — yang seharusnya menjadi pengawas dari masyarakat, saja tidak tahu apa-apa, dan separuh panitia sudah keluar karena ditutup-tutupi, maka siapa sebenarnya yang memegang kendali pembelian bahan dan anggaran ini?

 

Kepala Sekolah Tidak Menguasai RAB, Pengawas Pun Sulit Ditemui

 

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah justru banyak tidak mengetahui rincian pembangunan. Bahkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp1,6 miliar — dasar seluruh perhitungan — tidak berada di tangan sekolah. Awak media juga berupaya menemui pengawas pembangunan, namun sosok tersebut hingga kini sulit ditemui.

 

Di lokasi, perancah bangunan hanya mengandalkan batang bambu, jauh dari standar keselamatan kerja untuk proyek miliaran rupiah. Sebagian lahan yang dipakai pun belum tuntas penyelesaiannya dengan warga, namun pekerjaan tetap berlanjut.

 

Wisran LSM Elang Indonesia: “Ini Bukan Swakelola, Ini Penyimpangan yang Bisa Berujung Pidana”

 

Menanggapi deretan fakta tersebut, Wisran, Ketua Umum LSM Elang Indonesia, menyampaikan sorotan tajam:

 

“Tiga panitia mundur karena tidak diberi tahu soal belanja? Ketua Komite saja tidak dilibatkan? Kepala Sekolah tidak pegang RAB? Ini bukan sekadar kejanggalan, ini tanda ada yang sengaja ditutup-tutupi. Kalau pembelian bahan saja tidak diawasi panitia, siapa yang menentukan harga dan kualitasnya? Rakyat berhak curiga ada permainan di baliknya.”

 

Wisran kemudian menguraikan pelanggaran yang terlihat nyata:

 

– Jika diserahkan ke kontraktor tanpa tender → Langgar Pasal 82 ayat (2) Perpres 16/2018, berpotensi masuk Pasal 2 & 3 UU 31/1999 Tindak Pidana Korupsi.

– Tanpa pengawas teknis bersertifikat untuk proyek di atas Rp1 miliar → Langgar Pasal 83 ayat (3) Perpres 16/2018, tanggung jawab kerugian jatuh ke pejabat yang menandatangani.

– Panitia tidak utuh, belanja tertutup → Langgar Peraturan LKPP No.3/2021 yang mewajibkan panitia utuh, aktif, dan transparan.

– Perancah bambu & tanah warga belum selesai → Mengabaikan keselamatan kerja sekaligus merampas hak warga atas nama pembangunan.

 

Pertanyaan yang Masih Menggantung

 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh belum memberikan penjelasan. Publik pun bertanya-tanya: Siapa yang memegang RAB dan anggaran? Mengapa pembelian bahan tidak melibatkan panitia? Ke mana perginya separuh panitia dan siapa yang menggantikan? Di mana pengawas teknis yang wajib ada? Dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kerugian negara?

 

Wisran menegaskan: “Kami minta Inspektorat segera turun audit khusus pembelanjaan bahan. Jangan biarkan uang rakyat habis tanpa pertanggungjawaban. Kalau perlu, Kejaksaan pun harus meninjau. Demi masa depan anak-anak kita.”

 

( Aweng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *