PPK BPJN Diduga Palsukan Data, Tutup Informasi, Merugikan Proyek Perbatasan Anjungan-Jagoi Barang Tahun 2025; LSM KPK RI dan Masyarakat Laporkan Ke-Kejaksaan Tinggi Kalbar

Pontianak, starbpknews.id – Masyarakat wilayah perbatasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat mengungkap pelanggaran berat prinsip negara hukum dan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek padat karya Ruas Jalan Anjungan–Jagoi Babang (Batas Serawak) Tahun 2025, bernilai ratusan juta rupiah yang dikelola oleh oknum PPK BPJN, 28/8/26

Terungkap:
✅ Data dan laporan dibuat fiktif
✅ KTP hanya dikumpulkan secara simbolis semata-mata menambal syarat administrasi
✅ Adanya upaya sistematis memadamkan berita/informasi agar kasus tidak diketahui publik
✅ Dana rakyat habis tanpa pelaksanaan nyata → kerugian langsung bagi warga & negara

⚖️ DASAR KONSTITUSI YANG DILANGGAR

Tindakan oknum tersebut terbukti melanggar prinsip utama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

🔹 Pasal 23 Ayat (1) UUD 1945:

“Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
→ Dilanggar: Pengelolaan tertutup, penuh pemalsuan, tidak dipertanggungjawabkan, tidak memberi manfaat rakyat, justru merugikan kas negara.

🔹 Pasal 28F UUD 1945:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
→ Dilanggar: Adanya tindakan memadamkan berita, menutup fakta, menghalangi hak publik mengetahui kebenaran pelaksanaan tugas negara.

🔹 Prinsip Negara Hukum & Kedaulatan Rakyat:
Keuangan negara adalah amanah rakyat, wajib akurat, benar, teruji, dapat diperiksa sebagaimana jaminan konstitusi pengawasan keuangan negara (Pasal 23 dst UUD 1945) . Data palsu & dokumen simbolis meruntuhkan sendi dasar kepercayaan konstitusional tersebut.

📥 LANGKAH DAN TUNTUTAN

Karena bukti kuat dan adanya pelanggaran konstitusi serta peraturan perundangan lainnya:

1. Pihak LSM bersama warga akan segera menyerahkan berkas lengkap ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

2. Masyarakat menuntut:

– Pemeriksaan total, mandiri, terbuka atas seluruh dokumen, keuangan, tenaga kerja dan pelaksanaan proyek.

– Oknum PPK BPJN serta pihak lain yang terlibat segera diproses menurut hukum yang berlaku tanpa perlindungan kekuasaan.

– Dihentikan segala bentuk sensor, pemadaman informasi dan tekanan terhadap pers/pelapor.

– Segera pemulihan kerugian negara & hak rakyat atas pembangunan yang jujur.

Uang negara bukan milik pejabat—pengelolaannya harus benar, terang, dapat dilihat dan dipertanggungjawabkan sesuai konstitusi.

Dikeluarkan oleh:
Perwakilan Masyarakat & Lembaga Swadaya Masyarakat
Wilayah Kalimantan Barat

📎 Lampiran:

– Kutipan Pasal UUD 1945

– Dokumen & bukti pendukung sedang disiapkan untuk dilampirkan berkas laporan

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *