Kejati Kalbar Didatangi BPM, Dana Hibah Rp19,1 Miliar Berujung Pengembalian?

Pontianak,starbpknews.id–Kalbar Aksi Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Rabu (26/8/2026), berlangsung panas namun berakhir dengan pertemuan langsung antara massa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Ermilwan Ridwan, S.H., M.H.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut mengusung sejumlah tuntutan, terutama terkait penggunaan APBD Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan fasilitas parkir Kejati Kalbar yang disebut mencapai Rp19,1 miliar.

Sebelum menuju Kantor Kejati Kalbar, massa BPM melakukan long march dari halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Dipimpin Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, massa membawa sejumlah poster dan menyuarakan kritik terhadap kebijakan penggunaan anggaran daerah tersebut.

Setibanya di Kantor Kejati Kalbar, massa tidak hanya diterima jajaran pejabat kejaksaan. Mereka diterima langsung oleh Kajati Kalbar Dr. Ermilwan Ridwan, S.H., M.H. Pertemuan tersebut juga dihadiri Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.

Kehadiran langsung Kajati Kalbar menjadi perhatian tersendiri. Di tengah tuntutan massa yang mempertanyakan penggunaan uang rakyat, pertemuan tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan tertinggi Kejati Kalbar.

Dalam aksinya, BPM mempertanyakan urgensi pembangunan fasilitas parkir dengan nilai Rp19,1 miliar. Mereka menilai pemerintah daerah perlu lebih cermat menentukan skala prioritas, mengingat masih banyak kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat yang belum sepenuhnya tertangani.

Massa juga menyoroti kondisi masyarakat di wilayah pedalaman. Menurut mereka, anggaran daerah seharusnya diarahkan terlebih dahulu kepada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar yang masih menjadi persoalan di sejumlah daerah.

BPM menegaskan, sorotan mereka bukan sekadar mengenai pembangunan tempat parkir. Lebih jauh, mereka mempertanyakan transparansi, urgensi, dan pertanggungjawaban penggunaan APBD yang merupakan uang masyarakat.

Selain persoalan dana pembangunan parkir, BPM turut mendesak aparat penegak hukum melakukan audit terhadap penggunaan anggaran penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2026.

Desakan tersebut muncul karena BPM ingin memastikan anggaran penanganan Karhutla benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Mereka meminta aparat tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah menyampaikan aspirasi di halaman kantor, perwakilan BPM kemudian mengikuti dialog dengan pihak Kejati Kalbar. Pertemuan berlangsung dengan dihadiri Kajati Kalbar Dr. Ermilwan Ridwan serta Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto.

Usai pertemuan, Ketua Umum BPM Kalbar Gusti Edy keluar dari gedung Kejati Kalbar dan langsung menyampaikan hasil pertemuan kepada massa yang masih menunggu di halaman.

Di hadapan peserta aksi, Gusti Edy menyampaikan bahwa pihak Kejati Kalbar mengembalikan dana hibah tersebut. Pernyataan itu kemudian menjadi salah satu poin paling menonjol dari aksi BPM.

Informasi tersebut tentu menjadi perhatian publik. Sebab, apabila dana hibah sebesar Rp19,1 miliar benar telah dikembalikan, masyarakat berhak mengetahui secara terang mekanisme pengembaliannya, kepada siapa dana tersebut dikembalikan, kapan dilakukan, serta bagaimana status anggaran tersebut dalam administrasi APBD Kalbar.

Pengembalian dana juga menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai alasan dan dasar hukumnya. Apakah pengembalian dilakukan karena adanya evaluasi terhadap perencanaan, persoalan administrasi, pertimbangan kebutuhan anggaran, atau alasan lainnya? Hal tersebut membutuhkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

Bagi BPM, aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat. Mereka ingin memastikan setiap kebijakan yang menggunakan APBD dilakukan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berdasarkan skala prioritas kepentingan masyarakat.

Kini publik menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejati Kalbar maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait pernyataan pengembalian dana hibah Rp19,1 miliar tersebut.

Jika benar telah dikembalikan, publik patut mengetahui: ke mana dana itu dikembalikan, bagaimana mekanismenya, dan apa dasar keputusan pengembalian tersebut. Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting agar polemik anggaran pembangunan fasilitas parkir Kejati Kalbar tidak berhenti sebatas aksi demonstrasi, tetapi terang secara administratif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *