Kabupaten Malang, Jawa Timur — 27 Agustus 2026
Sejumlah wali murid SMAN 1 Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mempertanyakan secara serius transparansi pengelolaan anggaran sekolah, khususnya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta mekanisme sumbangan yang selama ini dibebankan kepada wali murid.
Sorotan tersebut mencuat karena wali murid menilai masih adanya permintaan sumbangan setiap bulan, sementara sekolah juga memperoleh dukungan anggaran pemerintah. Mereka meminta pihak sekolah dan komite membuka secara terang-benderang dasar kebutuhan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, serta pertanggungjawaban seluruh dana yang bersumber dari masyarakat maupun pemerintah.
Wali murid juga mempertanyakan hubungan dan koordinasi antara pihak sekolah dengan komite. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan sumbangan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta audit oleh lembaga yang berwenang.
Berdasarkan data anggaran yang disampaikan wali murid, SMAN 1 Gondanglegi tercatat menerima Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp799.770.000, dengan jumlah dana yang dilaporkan digunakan sebesar Rp723.883.320.
Sejumlah pos anggaran menjadi perhatian, antara lain:
– Pembayaran honor: Rp330.570.000
– Langganan daya dan jasa: Rp132.471.725
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp100.469.480
– Pengembangan perpustakaan: Rp43.169.000
– Administrasi kegiatan sekolah: Rp34.760.100
– Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp30.445.000
– Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp23.347.000
– Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp16.320.000
– Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp9.917.015
– Penerimaan peserta didik baru: Rp2.414.000
Total realisasi yang tercantum dalam data tersebut mencapai Rp723.883.320, sehingga terdapat selisih sekitar Rp75.886.680 dari total dana BOS yang diterima. Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang menurut wali murid perlu dijelaskan secara terbuka: apakah merupakan saldo, dana yang belum direalisasikan, atau terdapat penjelasan lain dalam laporan keuangan sekolah.
Pos pembayaran honor sebesar Rp330.570.000 menjadi salah satu angka yang paling disoroti wali murid. Mereka meminta sekolah menjelaskan secara rinci siapa penerima honor, dasar pembayaran, jumlah penerima, periode pembayaran, serta kesesuaiannya dengan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ketentuan penggunaan Dana BOS.
Wali murid menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya anggaran, tetapi mengenai keterbukaan dan dapat tidaknya setiap rupiah yang dibelanjakan dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp43.169.000 dan pemeliharaan sarana-prasarana sebesar Rp100.469.480. Wali murid meminta agar realisasi kedua pos tersebut dapat ditunjukkan secara konkret, termasuk bentuk pekerjaan atau barang yang dibeli, nilai kontrak atau transaksi, serta bukti pembayarannya.
Selain Dana BOS, wali murid mempertanyakan penggunaan BPOPP yang menurut mereka perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat sekolah.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019 memang mengatur BPOPP sebagai biaya penunjang operasional penyelenggaraan pendidikan pada SMA/SMK negeri dan swasta di Jawa Timur, termasuk mekanisme penggunaan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengawasan.
Karena itu, wali murid meminta agar pihak sekolah membuka dokumen terkait penerimaan dan penggunaan BPOPP, termasuk RKAS, realisasi anggaran, serta laporan pertanggungjawabannya.
Pertanyaan utamanya sederhana: jika kebutuhan operasional sekolah telah mendapatkan pembiayaan dari sumber anggaran pemerintah, atas dasar apa wali murid masih dibebani sumbangan secara rutin setiap bulan? Pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar pernyataan lisan.
Wali murid juga menyoroti istilah “sumbangan” yang disebut dilakukan setiap bulan dengan nominal tertentu.
Perlu ditegaskan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan berbeda dengan pungutan. Penggalangan dana oleh komite harus sesuai mekanisme yang ditentukan, termasuk adanya proposal yang diketahui sekolah dan pembukuan hasil penggalangan dana pada rekening bersama sekolah dan komite. Penggunaan dana juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Karena itu, apabila benar terdapat pembayaran yang wajib, mengikat, nominalnya ditentukan, dan dilakukan secara rutin, wali murid meminta pihak berwenang memeriksa apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru masuk kategori pungutan.
Wali murid mendesak agar persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi internal sekolah. Mereka meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum yang berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan penelusuran terhadap pengelolaan Dana BOS, BPOPP, serta dana yang dihimpun dari masyarakat.
Pemeriksaan yang diminta antara lain mencakup:
– Kesesuaian RKAS dengan realisasi anggaran
– Penerimaan dan penggunaan Dana BOS
– Penerimaan dan penggunaan BPOPP
– Pembayaran honor sebesar Rp330.570.000
– Penggunaan anggaran perpustakaan sebesar Rp43.169.000
– Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp100.469.480
– Selisih antara dana BOS yang diterima dengan realisasi yang tercantum
– Mekanisme dan dasar hukum sumbangan dari wali murid
– Rekening serta pembukuan dana yang dihimpun melalui komite
– Kesesuaian seluruh transaksi dengan RKAS dan peraturan yang berlaku
Wali murid menilai persoalan ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan sekolah negeri. Mereka tidak mempersoalkan apabila terdapat kebutuhan sekolah yang memang tidak dapat ditutup dari anggaran pemerintah, sepanjang mekanisme pembiayaannya jelas, sah, sukarela, tidak memberatkan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Yang dipersoalkan adalah apabila wali murid terus diminta mengeluarkan uang setiap bulan sementara mereka tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan Dana BOS, BPOPP, maupun dana masyarakat.
Karena itu, wali murid meminta RKAS, laporan realisasi anggaran, serta pertanggungjawaban dana sekolah dan komite dibuka secara transparan kepada masyarakat sekolah, sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh tudingan terkait dugaan kerja sama tidak semestinya antara kepala sekolah dan komite, dugaan penyimpangan anggaran, maupun dugaan pungutan masih merupakan aspirasi dan pertanyaan dari wali murid dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta atau pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SMAN 1 Gondanglegi, Sugeng Harinanto, pihak Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas seluruh persoalan yang dipertanyakan wali murid.
Bersambung
Tim/Redaksi
