STARBPKNEWS | SUKABUMI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dan menahan seorang berinisial RN, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Langkah hukum ini dilakukan setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan satu orang ahli. RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pencairan anggaran dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk sejumlah kegiatan desa.
Diduga Gunakan Dokumen dan Stempel Palsu
Dalam proses penyidikan, RN diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan menggunakan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta membuat stempel yang disebut menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen yang diduga direkayasa tersebut kemudian digunakan dalam sistem pengelolaan keuangan desa, termasuk Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan SITANTI, sehingga pencairan anggaran dapat dilakukan.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dana desa yang semestinya digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Kerugian Keuangan Desa Rp574,25 Juta
Berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang disebut dalam pemberitaan, melalui Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Dana yang telah masuk ke rekening kas desa diduga kemudian dipindahkan ke rekening pribadi tersangka. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa sebagian dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembayaran utang.
Puluhan Program Desa Terdampak
Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap keuangan desa, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan program yang telah direncanakan pemerintah desa.
Sebanyak 67 kegiatan atau program desa yang seharusnya dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 disebut terdampak dan tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut tentu menjadi perhatian karena anggaran desa pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik hingga program pemberdayaan masyarakat.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Atas perkara tersebut, RN dijerat dengan ketentuan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RN kini menjalani proses hukum dan menghadapi ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan kepadanya.
Kejari Kabupaten Sukabumi menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum. Status bersalah atau tidaknya tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adang S




