Kubu Raya,starbpknesw.id – Memasuki penghujung tahapan Pilkada di Kubu Raya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya terus memperketat pengawasan, termasuk hingga ke pelosok-pelosok desa yang sulit dijangkau. Tujuan utama pengawasan ini adalah mendeteksi kemungkinan pelanggaran, seperti politik uang dan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral.
Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Gustiar, menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan sangat penting dalam menjaga integritas pemilu. Ia menegaskan bahwa dalam kurun waktu terakhir, pihaknya telah menemukan indikasi pelanggaran oleh seorang ASN Pemkab Kubu Raya yang diduga tidak netral.
ASN tersebut dilaporkan turut mengawal salah satu pasangan calon (paslon) saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya. “Dalam kasus ini, kami telah menindaklanjuti dengan melaporkan ASN tersebut ke Badan Kepegawaian Negara dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya,” ujar Gustiar pada Jumat (08/11/2024).
Gustiar menekankan bahwa tindakan tegas tersebut diambil sebagai peringatan bagi ASN lainnya agar menjaga netralitas mereka dalam proses pemilu. “Kami berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi ASN lain untuk tidak melakukan hal serupa, mengingat netralitas ASN adalah syarat mutlak dalam proses demokrasi,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu Kubu Raya juga mengimbau seluruh pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN, perangkat desa, atau aparat kecamatan dalam kegiatan kampanye. Pelibatan ASN dalam kampanye politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang dapat mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Pengawasan hingga pelosok desa menjadi langkah yang strategis untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran pemilu di daerah-daerah yang biasanya sulit terjangkau oleh aparat pengawas. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat, terutama yang berada di desa-desa terpencil, dapat turut berperan dalam menjaga kelancaran pemilu yang bersih dan adil.
Penulis : Syukur



