Hasil Rapat Konsolidasi: 10 Nagari Sepakat Tolak SHP di Atas Tanah Ulayat, Teguh Pertahankan Hak Adat

 

 

PAYAKUMBUH —starbpknews.id — Rapat Konsolidasi yang melibatkan 10 Kenagarian dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Payakumbuh digelar di Ruang Pertemuan KAN Koto Nan Gadang, Sabtu (8/8/2026). Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan tegas untuk menolak penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dikelola Pemerintah Kota Payakumbuh di atas tanah ulayat milik bersama.

 

Rapat dipimpin oleh pimpinan KAN Koto Nan Gadang dan KAN Koto Nan IV, dihadiri Ketua LKAAM Kota Payakumbuh, para ketua KAN, serta Tim Advokasi Tanah Ulayat Nagari Koto Nan Gadang. Dalam pemaparannya, tim hukum dan para tetua adat menguraikan pokok-pokok pikiran yang menjadi landasan sikap tegas tersebut.

 

Hak Ulayat Hak Mutlak Nagari, Jangan Sampai Diklaim Pihak Lain

 

Dalam sambutan dan pandangannya, para tokoh adat menegaskan bahwa Koto Nan Gadang dan Koto Nan IV selalu memantau perkembangan masalah proses SHP di bekas Pasar Payakumbuh. Hubungan erat antar 10 nagari membuat posisi ini tak mudah terpecah belah.

 

“Hak Ulayat adalah Hak Mutlak Nagari. Sertifikat apa pun yang diterbitkan tanpa persetujuan adat harus ditolak dan tidak boleh diakui oleh Pemerintah Kota Payakumbuh,” tegas para pemimpin adat dalam rapat.

 

Disampaikan pula bahwa jika ada panggilan atau upaya pihak pemko maupun instansi lain untuk mendesak peralihan hak, pihak adat memohon agar tidak meladeni. Ke depannya, harus ada undangan resmi dari Pemerintah Kota yang berkaitan dengan tanah ulayat dengan melibatkan Niniak Mamak dan seluruh unsur adat.

 

Tegaskan Keabsahan di PTUN dan Gugat Proses Bermasalah

 

Rapat juga membahas langkah hukum terkait persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada 22 Desember 2025. Disepakati untuk:

 

– Minta klarifikasi dan menolak keabsahan risalah pertemuan yang dianggap cacat prosedur dan tanpa persetujuan utuh para nagari.

– Meminta keterangan resmi dan penjelasan terkait perihal sertifikasi tanah ulayat kepada BPN dan instansi terkait.

– Menguatkan posisi hukum adat sesuai Pasal 3 UU Perlindungan dan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Adat.

 

Ditekankan bahwa tanah ulayat adalah legitimasi adat yang tak tergantikan, bukan obyek yang bisa diubah statusnya sepihak. Penggunaan tanah harus berdasarkan kesepakatan bersama, bukan penunjukan sepihak yang mengabaikan hak asal-usul.

 

Kesepakatan Bersama: Tolak SHP, Siap Bertindak

 

Di akhir rapat, seluruh peserta menyepakati langkah konkret:

 

1. Menolak tegas penerbitan SHP Nomor 03.06.00003605.0 atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh tanggal 20 Januari 2026.

2. Meminta LKAAM dan KAN mendorong langkah kongkret dan strategis untuk mempertahankan hak ulayat.

3. Melibatkan Tim Advokasi untuk menyusun langkah hukum dan teknis yang tepat guna dan berdaya guna.

 

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan bersama untuk mempertahankan hak waris leluhur, tidak akan membiarkan tanah ulayat dikuasai sepihak, dan siap berjuang sampai titik terakhir demi keadilan dan kebenaran hukum adat maupun negara.

 

( Aweng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *