Bandung, Jawa Barat – 7 Agustus 2026
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, hasil investigasi wartawan menemukan dugaan ratusan bungkus rokok ilegal berbagai merek diperjualbelikan di sebuah toko yang dikenal masyarakat sebagai Toko Hen Hen, yang beralamat di kawasan Jalan Alun-Alun Utara, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang berpotensi merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, berbagai merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai atau menggunakan pita cukai yang diduga tidak sesuai tampak diperjualbelikan secara terbuka.
Selain itu, informasi yang diperoleh dari hasil investigasi wartawan menyebutkan bahwa rokok-rokok tersebut diduga dipasok dari sejumlah daerah di Pulau Jawa. Namun demikian, asal-usul pasokan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang.
Diduga terjadi peredaran dan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek di sebuah toko di kawasan Ciwidey.
Pihak yang menjadi perhatian dalam dugaan ini adalah pengelola toko, pemasok rokok yang diduga berasal dari sejumlah daerah di Pulau Jawa, serta instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan aparat penegak hukum.
Dugaan peredaran tersebut berada di Toko Hen Hen, Jalan Alun-Alun Utara, Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Temuan hasil investigasi wartawan dihimpun hingga 7 Agustus 2026.
Peredaran rokok ilegal umumnya diduga bertujuan memperoleh keuntungan lebih besar dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai sehingga harga jual menjadi lebih murah dibandingkan rokok legal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rokok tersebut diduga didatangkan melalui jalur distribusi dari sejumlah wilayah di Pulau Jawa sebelum diperjualbelikan di lokasi tersebut. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat yang berwenang.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Oleh karena itu, masyarakat berharap Bea Cukai bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan, penelusuran asal barang, serta penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Media juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Karena itu, pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Apabila terbukti mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sah, pelaku dapat dijerat berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54, yang mengatur bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dilunasi cukainya sebagaimana mestinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Apabila ditemukan keterlibatan jaringan distribusi atau pemalsuan pita cukai, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan pidana lain dalam Undang-Undang Cukai sesuai perbuatan yang terbukti.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pengelola toko maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( IR )




