Lumajang ,Jawa timur– www.starbpknews.com Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kesetaraan pada PKBM Untung Suropati menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian data peserta didik produktif yang dijadikan dasar penyaluran anggaran. Informasi tersebut mendorong berbagai pihak meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan data yang beredar, rincian peserta didik dan besaran dana yang terkait adalah sebagai berikut:
– Paket A: 3 peserta didik × Rp1.330.000 = Rp3.990.000
– Paket B: 177 peserta didik × Rp1.540.000 = Rp272.580.000
– Paket C: 317 peserta didik × Rp1.850.000 = Rp586.450.000
Total nilai anggaran berdasarkan data tersebut mencapai Rp863.020.000.
Apabila benar terdapat perbedaan antara data peserta didik yang sebenarnya dengan data yang digunakan sebagai dasar penyaluran Dana BOS Kesetaraan, maka kondisi tersebut perlu diperiksa melalui audit dan mekanisme hukum yang berlaku. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh instansi yang berwenang.
Dasar Hukum
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31, yang mengatur hak warga negara memperoleh pendidikan dan kewajiban negara membiayai serta menyelenggarakan sistem pendidikan nasional secara bertanggung jawab.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan keuangan negara apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan melalui proses hukum.
4. Ketentuan teknis mengenai Dana BOS/BOS Kesetaraan, yang mengharuskan data peserta didik dan penggunaan anggaran disusun secara benar, dapat dipertanggungjawabkan, serta siap diaudit oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap Inspektorat, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional apabila terdapat laporan yang disertai bukti yang memadai.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan bertujuan mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan. PKBM Untung Suropati dan pihak-pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan, dan setiap dugaan harus dianggap belum terbukti sampai ada hasil audit resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Redaksi)



