JOMBANG – Kabar mengkhawatirkan mencuat dari dunia pendidikan nasional. Aroma tak sedap dugaan praktik pungutan liar (pungli) semakin terkuak di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Jombang, Jawa Timur. Kasus ini semakin serius karena diduga didukung dan dikondisikan oleh pihak yang memegang wewenang rangkap, sekaligus berupaya menutup informasi agar tidak terungkap ke publik.
Berdasarkan laporan yang diterima dari sejumlah wali murid dan siswa, Sutrisno yang menjabat ganda sebagai Kepala MAN 3 Jombang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Kabupaten Jombang diduga kuat menjadi pihak yang mengakomodir serta meredam keluhan terkait berbagai pungutan yang memberatkan masyarakat.
Pungutan Wajib yang Melanggar Aturan
Pihak madrasah diduga memungut biaya secara terikat dan wajib, antara lain: uang SPP, uang bangunan/pembangunan, kewajiban membeli seragam dari pihak tertentu, paket LKS, serta beragam iuran lain yang tidak jelas peruntukannya. Padahal, madrasah negeri seluruh biaya operasionalnya sudah ditanggung negara melalui dana BOS dan BOP, sehingga dilarang keras memungut biaya apapun dari siswa.
Praktik ini terbukti melanggar sejumlah peraturan resmi:
1. Peraturan Menteri Agama No. 16 Tahun 2020: Sumbangan orang tua wajib sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh dipaksa.
2. Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2016: Dilarang menjual, mewajibkan, atau mengarahkan pembelian seragam, buku, maupun LKS.
3. Keputusan Dirjen Pendis Kemenag No. 10041 Tahun 2025: Menegaskan madrasah negeri gratis biaya SPP dan pembangunan.
Upaya Pengondisian dan Benturan Kepentingan
Yang mencurigakan, ketika keluhan mulai muncul, Sutrisno diduga berupaya mengondisikan masalah lewat pertemuan tertutup, menyarankan penyelesaian kekeluargaan, serta membatasi penyebaran informasi. Posisi jabatan ganda ini dinilai menimbulkan benturan kepentingan nyata: ia sekaligus menjadi pengelola yang diduga melakukan pungutan dan pemimpin forum madrasah se-Kabupaten yang seharusnya menjaga kepatuhan aturan.
Laporan Diserahkan ke Lembaga Pengawas
Laporan lengkap beserta bukti telah diserahkan ke KPK, BPK, dan Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa aliran dana, serta menjatuhkan sanksi tegas mulai dari pencopotan jabatan, sanksi disiplin, hingga proses pidana sesuai UU Tipikor. Wali murid juga menuntut pengembalian seluruh uang yang dipungut secara tidak sah .
“Siswa berteriak minta dibebaskan dari pungli. Kami anak bangsa, bukan objek pemerasan,” ujar perwakilan siswa. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.
(Redaksi)




