Satgas PPA Desak KPK Bertindak Transparan dan Profesional Terkait Permintaan Data APBD di Aceh

ACEH, Starbpknews.id – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjalankan tugas secara transparan, profesional, dan berkeadilan dalam menindaklanjuti permintaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada 24 kepala daerah di Aceh, termasuk data pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

 

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyikapi berkembangnya perhatian publik setelah KPK meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh menyerahkan dokumen terkait pengelolaan APBD.

 

Menurut Tri, langkah KPK dalam melakukan pengumpulan data merupakan bagian dari kewenangan lembaga antirasuah. Namun, ia berharap proses tersebut dilakukan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan maupun kepercayaan masyarakat.

 

“Kami menghormati tugas dan kewenangan KPK dalam menjalankan fungsi pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi. Namun, kami berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang kuat, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Tri, Jumat (24/7/2026).

 

Ia juga menilai seluruh kepala daerah di Aceh perlu diberikan kepastian hukum selama proses permintaan data berlangsung. Menurutnya, pengumpulan dokumen APBD tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya dugaan tindak pidana korupsi.

 

Tri mengajak seluruh pemerintah daerah agar kooperatif memenuhi permintaan KPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum ada hasil resmi dari KPK.

 

“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

 

Satgas PPA juga berharap langkah pengawasan yang dilakukan KPK dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh, sehingga penggunaan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini ditulis, KPK diketahui tengah melakukan pengumpulan data APBD dari pemerintah daerah di Aceh sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya penetapan tersangka ataupun dugaan tindak pidana terhadap kepala daerah yang dimintai data tersebut.( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *