Dewi Centong: Pejabat Eselon II Satpol PP Payakumbuh Dinilai Anti-Kritik, Mencaci Wartawan di Medsos, Walikota Zulmaita Diam

PAYAKUMBUH — starbpknews.id — Sikap anti-kritik tampaknya merasuk pada jajaran pimpinan Satpol PP Kota Payakumbuh. Setelah berita yang memuat hasil pemeriksaan kesaksian seorang saksi terkait penggeledahan di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota terbit, pejabat eselon II Satpol PP atas nama Dewi Centong justru meledak dalam kemarahan. Alih-alih merespons secara terbuka dan bertanggung jawab, ia memilih melancarkan serangan lisan, mencaci maki sekaligus menantang wartawan tersebut lewat unggahan cerita (story) di akun Instagram pribadinya.

 

Peristiwa ini bermula dari pelaksanaan penggeledahan yang dilakukan Satpol PP Kota Payakumbuh yang masuk ke wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, kewenangan yang secara wilayah berada di luar batas tugas Kota Payakumbuh. Hal ini memicu pertanyaan tajam dari masyarakat luas. Wartawan melakukan tugasnya dengan menelusuri fakta dan memuat hasil pemeriksaan kesaksian saksi yang hadir saat peristiwa berlangsung. Itu adalah bagian dari tugas pokok fungsi pers: mencari kebenaran, menyampaikan fakta, dan mengawal kepentingan publik.

 

Namun fakta yang terungkap tampaknya tak nyaman bagi Dewi Centong. Begitu berita terbit, ia langsung meradang. Lewat media sosial pribadinya, bukan tanggapan berbasis data atau klarifikasi yang disampaikan, melainkan cacian dan tantangan terbuka kepada wartawan yang telah menjalankan tugas jurnalistiknya.

 

Posisi dan Fungsi Wartawan:

Wartawan bukan pihak yang melayani kepentingan pribadi pejabat. Tugasnya adalah mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi yang penting bagi masyarakat. Ketika terjadi peristiwa yang mempertanyakan prosedur dan batas kewenangan aparat, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Menyampaikan hasil pemeriksaan saksi adalah bagian dari kewajiban menjaga akuntabilitas publik. Menyerang dan mencaci wartawan yang menjalankan tugas justru menunjukkan sikap menghindari pengawasan dan menutup-nutupi kebenaran.

 

Yang lebih menyayat hati, ketika tangkapan layar unggahan yang berisi cacian dan tantangan itu diketahui dan dikirimkan kepada Walikota Payakumbuh, Zulmaita, tak ada tanggapan apa pun. Walikota memilih bungkam. Padahal, tindakan mencaci maki dan menantang wartawan di media sosial oleh pejabat eselon II adalah pelanggaran disiplin yang nyata. Pejabat seharusnya menjadi teladan, bukan justru melancarkan intimidasi terhadap pihak yang mengawasi jalannya pemerintahan.

 

Masyarakat pun bertanya-tanya: mengapa laporan dugaan penyimpangan di Dinas Pasar langsung ditindaklanjuti dan diperintahkan Inspektorat turun? Namun ketika pejabat Satpol PP sendiri melanggar aturan, mencaci warga maupun wartawan, bahkan melanggar batas wilayah kewenangan, pimpinan tertinggi kota justru menutup mata?

 

Apakah aturan kedisiplinan dan tanggung jawab jabatan hanya berlaku untuk bawahan atau pihak yang dilaporkan, namun mati bagi mereka yang memiliki kedekatan? Diamnya Walikota Zulmaita atas sikap Dewi Centong yang anti-kritik ini semakin memperkuat kesan bahwa penegakan aturan di Kota Payakumbuh berjalan dengan dua ukuran: tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 

Publik menuntut kejelasan: hingga kapan sikap menutup mata ini berlanjut? Seorang pejabat yang tidak mampu menerima kritik dan menyerang penyampai fakta bukanlah sosok yang layak menjabat sebagai penegak aturan.

 

( Mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *