Simpang bayat- Bayung Lencir Media Nasional Starbpknews.id sabtu 18 JULI 2026 – Pertemuan antara PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS Muba, dan LBH PETA dengan pihak PT. China Road & Bridge Corporation – CRBC di Desa Simpang Bayat diwarnai ketegangan. Puncaknya, Toni selaku Pengurus sekaligus Juru Bicara PT. CRBC meninggalkan ruang rapat tanpa pamit di tengah pembahasan belum tuntas.
Kejadian ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan limbah besi tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Simpang Bayat.
PERTEMUAN 17 JULI 2026: ADA KESEPAKATAN BUAT SURAT LELANG
Pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.30 WIB, perwakilan Ormas, LSM dan LBH diterima pihak PT. CRBC di kantor perusahaan.
Ketua PAC GRIB JAYA kecamatan Bayung Lencir bapak Mulyadi mengingatkan kembali kesepakatan awal saat perusahaan masuk ke Desa Simpang Bayat.
“Kami ingatkan, pada awal perusahaan buka di Desa Simpang Bayat yang dipimpin Bapak Melvin, sudah ada kesepakatan bahwa pengelolaan limbah akan dikelola oleh Desa,” tegas Ketua PAC GRIB JAYA.kecamatan Bayung Lencir bapak Mulyadi.

Dalam pertemuan itu, Pak Toni selaku perwakilan PT. CRBC berjanji akan membuat surat lelang terkait pengelolaan limbah padat.
PERTEMUAN 18 JULI 2026: JANJI DIINGKARI, JUBIR TINGGALKAN RUANGAN
Sabtu 18 Juli 2026, tim yang sama kembali ke kantor PT. CRBC untuk menagih janji surat lelang tersebut.
Namun hingga pertemuan berlangsung, surat lelang belum juga dibuat. Di tengah suasana alot dan belum ada titik terang, Pak Toni meninggalkan ruang rapat tanpa pamit. Sikap tersebut dinilai tidak menghargai Ormas GRIB JAYA, LSM BRANTAS, LBH PETA, dan Humas yang hadir.
“Perusahaan hari ini harus ada keputusan yang pasti. Jangan seakan-akan tidak menghargai kami. Tidak ada titik terang dan perusahaan selalu berkelit. Kami juga dapat laporan masyarakat bahwa PT. CRBC kembali mengeluarkan limbah padat berupa besi,” tegas Arwani dengan nada tinggi.
AKSI DI LOKASI K8: MOBIL MUATAN LIMBAH DIHENTIKAN BERSAMA
Setelah dari kantor, seluruh tim langsung menuju lokasi K8. Di sana ditemukan 1 unit mobil yang sudah terisi muatan limbah besi dan siap keluar lokasi.
Dengan tegas Humas PT. CRBC, Ormas GRIB JAYA, LSM BRANTAS, LBH PETA, Tokoh Adat, dan Masyarakat menghentikan mobil tersebut.
“Kami minta mobil diturunkan kembali muatannya sebelum ada titik terang dan kesepakatan,” ujar perwakilan di lapangan.
Merespon aksi itu, pihak Humas PT. CRBC menyatakan tidak ada lagi limbah yang dapat dikeluarkan atau dipindahkan sebelum ada kesepakatan yang jelas.
KEPUTUSAN AKHIR: MR. LIU SETUJUI LIMBAH DIKUMPULKAN DI SATU TITIK
Setelah melalui negosiasi yang alot, akhirnya Pimpinan PT. CRBC Mr. Liu turun tangan dan menyetujui tuntutan masyarakat.
Mr. Liu menyetujui semua limbah akan dikumpulkan di satu titik dan pembahasan mekanisme pengelolaan limbah akan dilanjutkan bersama Pemerintah Desa Simpang Bayat, Ormas GRIB JAYA, LBH PETA, dan LSM BRANTAS.
Keputusan ini menjadi langkah awal untuk memastikan keterbukaan dan keterlibatan desa dalam pengelolaan limbah perusahaan.
TUNTUTAN PAC GRIB JAYA, LSM BRANTAS & LBH PETA:
1. PT. CRBC segera realisasikan surat lelang dan libatkan Pemerintah Desa Simpang Bayat sesuai UU No. 6 Tahun 2014
2. Berikan kontribusi nyata untuk desa terdampak, termasuk pengelolaan limbah oleh masyarakat lokal
3. Taat pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP No. 22 Tahun 2021
“Kami tidak anti investasi. Tapi kami tuntut perusahaan taat aturan dan hargai masyarakat. Tolong rangkul Desa yang terdampak,” tutup perwakilan LSM BRANTAS Muba.
Pewarta : Arwani
Kabiro media Nasional
Starbpknews.id




