Sumedang, Starbpknews.id.
Sebagaimana yang ditulis oleh pemerhati Pemerintahan Desa Wilayah Kabupaten Sumedang ( Asep S. Herdiana , A.Md, ). mengenai Penggunaan Uang Dana Desa serta Uang yang dikelola oleh BUM Des di wilayah Kabupaten Sumedang, masih ada yang tidak sesuai dengan Peraturan Juklak Juknisnya dalam pelaksanaan di lapangan. sedangkan mengenai penggunaan dana BUMDes yang 20% dari sumber keuangan Dana Desa 2025 , sudah ada ketentuan yang mutlak.
Ketentuan mutlak program ketahanan pangan 2025 di tingkat desa diatur melalui Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dan Permendes, yang mewajibkan alokasi minimal 20% dari Dana Desa digunakan untuk sektor ini. Program wajib dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang mengutamakan potensi lokal. Sebagaimana ketentuan teknis dan operasional untuk masing-masing bidang:
1. Bidang Pertanian
Fokus Utama: Mendukung target swasembada pangan nasional dengan pengembangan pertanian modern. Ketentuannya meliputi cetak sawah baru (ekstensifikasi), optimalisasi lahan dan irigasi, serta pembagian alat dan mesin pertanian (alsintan).
2. Bidang Peternakan
Fokus Utama : Pengembangan produksi protein hewani.
Ketentuannya dilakukan melalui pembentukan dan pemeliharaan kandang komunal terpusat, budidaya ternak (seperti sapi, kambing, atau unggas), serta pengembangan pakan alternatif berbasis sumber daya lokal.
3. Bidang Perikanan
Fokus Utama : Peningkatan ketersediaan pangan akuatik dan pemberdayaan nelayan/pembudidaya skala kecil.
Ketentuannya meliputi pengadaan sarana budidaya tematik (contoh: keramba bersama, kolam bioflok, budikdamber), serta pengadaan bantuan alat tangkap ikan atau benih berkualitas.
4. Bidang Simpan Pinjam (Ketahanan Ekonomi / Non-Fisik)
Ketentuannya Melalui Anggaran ketahanan pangan tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan fisik, namun juga untuk memperkuat permodalan ekonomi masyarakat. Penyaluran dana simpan pinjam sektor pangan ini wajib dikelola melalui kelembagaan ekonomi desa seperti BUM Desa yang sudah terbentuk atau BUM Desa Bersama.
Aturan Mutlak Pengelolaan Dana:
Analisis Kelayakannya , Semua rencana kegiatan (tematik) pada bidang di atas wajib dilengkapi dengan dokumen analisa kelayakan usaha dan perhitungan rincian anggaran biaya.
Siklus Ekonomi Tertutup: Program diharapkan menjadi ekosistem lengkap dari praproduksi, produksi budidaya, hingga pemasaran hasil panen agar masyarakat mandiri dan berkelanjutan. Sebagaimana tercantum pada buku panduan selengkapnya mengenai tata cara pengajuan usulan dan rincian teknis di wilayah Kabupaten Sumedang, dapat merujuk langsung ke dokumen resmi pada JDIH Badan Pangan Nasional. ( Korwil.Jawa Barat ).



