RILIS BERITA: LOMBA CERDAS CERMAT TINGKAT SMP/SEDERAJAT KECAMATAN KENDAWANGAN, PERKUAT CINTA TANAH AIR DAN PENGETAHUAN DALAM RANGKA HARI KEMERDEKAAN RI KE-81 KENDAWANGAN, 17 Juli 2026 – Semarak peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 tahun 2026 di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, semakin nyata dengan diselenggarakannya kegiatan Lomba Cerdas Cermat tingkat SMP dan sederajat. Kegiatan ini disusun khusus sebagai wadah pembinaan karakter, penguasaan pengetahuan, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan sejak dini bagi generasi penerus bangsa di daerah ini. Peringatan detik-detik kemerdekaan bukan sekadar seremonial, melainkan momen berharga untuk merenungkan kembali perjuangan para pahlawan sekaligus memastikan bahwa nilai-nilai luhur kemerdekaan tetap hidup dan tertanam kuat di hati para pelajar sebagai tunas bangsa. Melalui Lomba Cerdas Cermat ini, diharapkan semangat belajar, rasa ingin tahu, serta kecintaan terhadap tanah air semakin tumbuh subur di kalangan siswa jenjang pendidikan menengah pertama. WAKTU, TEMPAT DAN MEKANISME PELAKSANAAN Kegiatan ini akan digelar sepenuhnya pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2026, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan bertempat di Gedung PKG Kecamatan Kendawangan. Seluruh rangkaian acara disiapkan dengan matang agar berjalan tertib, aman, dan memberikan pengalaman berkesan bagi setiap peserta yang hadir. Pendaftaran peserta telah resmi dibuka mulai tanggal 13 Juli 2026 dan akan ditutup secara pasti pada tanggal 31 Juli 2026. Yang paling membanggakan, kesempatan berpartisipasi dalam ajang ini diberikan secara GRATIS tanpa biaya apapun bagi seluruh sekolah yang memenuhi syarat. Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui tautan: https://forms.gle/iZ2vg3c3fmrUYG46 atau dengan memindai kode QR yang tertera pada pamflet pengumuman kegiatan. PERSYARATAN DAN MATERI PERLOMBAAN Dalam rangka menjamin kelancaran dan keadilan pelaksanaan lomba, panitia telah menetapkan syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta maupun pihak sekolah pengirim: 1. Peserta adalah siswa yang tercatat aktif mengikuti pendidikan di jenjang SMP atau sederajat, serta sedang menempuh bangku kelas 7, kelas 8, maupun kelas 9. 2. Setiap tim perlombaan terdiri dari tepat 3 orang siswa yang berasal dari satu satuan pendidikan atau sekolah yang sama. 3. Setiap sekolah hanya diberikan kesempatan untuk mendaftarkan maksimal satu tim perwakilan saja demi pemerataan peluang berkompetisi. 4. Lingkup materi yang akan dipertandingkan meliputi tiga bidang utama, yaitu Pengetahuan Umum, Empat Pilar Kebangsaan, serta Sejarah Perjuangan dan Kemerdekaan Indonesia. Pemilihan materi tersebut bukan tanpa alasan. Pengetahuan umum bertujuan mengasah wawasan luas peserta mengenai perkembangan zaman dan fakta di sekitar kehidupan sehari-hari. Empat Pilar Kebangsaan disiapkan agar para siswa semakin memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai landasan persatuan bangsa. Sementara materi sejarah Indonesia disusun agar para pelajar senantiasa mengenal, menghargai, dan meneruskan semangat juang pendahulu dalam mempertahankan kemerdekaan yang diraih dengan pengorbanan yang begitu besar. HARAPAN DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda Kecamatan Kendawangan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, melainkan juga tangguh karakter dan berjiwa nasionalis. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana silaturahmi dan membangun persaingan yang sehat antar sekolah, mempererat kebersamaan sesama warga pendidikan, serta mengangkat semangat gotong royong menyambut hari kemerdekaan. Panitia juga mengajak pihak Yayasan Bumitama beserta seluruh elemen masyarakat, tokoh pendidikan, orang tua wali murid, serta pemangku kepentingan di wilayah Kecamatan Kendawangan untuk turut mensukseskan kegiatan ini, baik dengan mendorong partisipasi aktif siswa maupun memberikan dukungan moril demi kelancaran acara. Semangat partisipasi dari Yayasan Bumitama patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh dukungan nyata dunia usaha maupun lembaga sosial terhadap pembangunan sumber daya manusia daerah. INFORMASI TAMBAHAN DAN KONTAK PANITIA Bagi seluruh pihak yang memerlukan penjelasan lebih rinci, pertanyaan seputar mekanisme pendaftaran, maupun hal teknis lainnya, dapat menghubungi narahubung panitia penyelenggara kapan saja pada jam kerja melalui kontak berikut: – Bapak Organesasi, S.Pd : 0822-5627-0765 – Bapak Jayusman Yusuf, S.Pd : 0857-5491-9486 – Bapak Henyansyah, S.Pd : 0821-4983-5969 Mari kita sambut kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 dengan karya, prestasi, dan semangat belajar yang tinggi. Semoga seluruh peserta yang nantinya turut berkompetisi dapat memberikan penampilan terbaik, menjunjung tinggi sportivitas, serta membawa pulang pengalaman berharga dan kebanggaan bagi almamater masing-masing. Selamat berkompetisi, sukses untuk kita semua Natalius

Pontianak,starbpknews.id–17 Juli 2026 Dugaan penelantaran enam calon jamaah umrah asal Kabupaten Kapuas Hulu yang sempat mencuat di berbagai media kini memasuki babak baru. PT Ihya Tour & Travel secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut setelah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen administrasi perusahaan. Hasilnya, enam nama yang mengaku sebagai jamaah, termasuk Desi Susilawati, disebut tidak pernah terdaftar sebagai calon jamaah resmi PT Ihya Tour & Travel untuk keberangkatan umrah periode November 2024.

Temuan tersebut mendorong manajemen mengambil langkah hukum. Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel, drg. Heru Widjaryadi, secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Barat guna mengungkap dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak terdaftar, sekaligus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung klaim terhadap perusahaan.

Menurut manajemen, persoalan bermula saat perusahaan menggelar pertemuan bersama 67 calon jamaah pada 16 Desember 2024. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian atas pembatalan keberangkatan yang dilakukan para calon jamaah. Dalam forum itu, disepakati mekanisme pengembalian dana secara bertahap dengan jaminan aset perusahaan berupa satu unit mobil dan sebidang tanah yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak.

Di tengah proses penyelesaian tersebut, muncul enam orang asal Kabupaten Kapuas Hulu yang mengaku sebagai jamaah PT Ihya Tour & Travel. Mereka mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp216 juta kepada Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel di Jakarta dan menyebut diri sebagai korban penelantaran.

Klaim itu kemudian diverifikasi secara menyeluruh oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan terhadap manifest keberangkatan, database jamaah, arsip pembayaran, hingga dokumen administrasi lainnya menunjukkan bahwa nama keenam orang tersebut tidak pernah tercatat sebagai jamaah resmi PT Ihya Tour & Travel.

Tak hanya itu, perusahaan juga menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar klaim. Bukti pembayaran yang ditunjukkan disebut hanya berupa kuitansi umum yang tidak sesuai dengan sistem administrasi resmi perusahaan. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan dugaan ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen tersebut.

“Seluruh dokumen telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apabila diperlukan melalui uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun dokumen yang dipersoalkan,” ujar pihak manajemen.

Perusahaan mengungkapkan bahwa keberadaan enam orang tersebut baru diketahui setelah menerima percakapan WhatsApp pada 13 Januari 2025. Sejak saat itu, manajemen langsung melakukan audit internal guna memastikan seluruh data administrasi perusahaan.

Meski demikian, pada 21 Mei 2025, Desi Susilawati tetap menyampaikan keterangan kepada sejumlah media, termasuk Kompas TV, dengan menyatakan dirinya bersama lima rekannya menjadi korban penelantaran dan dugaan penipuan oleh PT Ihya Tour & Travel.

Pihak perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi yang dimiliki. Karena itu, manajemen memilih menempuh jalur hukum agar seluruh klaim dapat diuji berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan yang objektif, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.

Sebagai tindak lanjut, pada Agustus 2025 drg. Heru Widjaryadi secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak pernah terdaftar, serta dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung klaim terhadap perusahaan.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Selain itu, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu, apabila terbukti terdapat penyampaian tuduhan atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan maupun nama baik seseorang atau badan hukum, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.

PT Ihya Tour & Travel menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap membuka seluruh dokumen administrasi, manifest keberangkatan, bukti transaksi resmi, serta data pendukung lainnya kepada penyidik.

Manajemen berharap masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses penyidikan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan demi mengungkap fakta yang sebenarnya.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *