Pontianak,starbpknews.id–17 Juli 2026 Dugaan penelantaran enam calon jamaah umrah asal Kabupaten Kapuas Hulu yang sempat mencuat di berbagai media kini memasuki babak baru. PT Ihya Tour & Travel secara tegas membantah seluruh tudingan tersebut setelah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen administrasi perusahaan. Hasilnya, enam nama yang mengaku sebagai jamaah, termasuk Desi Susilawati, disebut tidak pernah terdaftar sebagai calon jamaah resmi PT Ihya Tour & Travel untuk keberangkatan umrah periode November 2024.
Temuan tersebut mendorong manajemen mengambil langkah hukum. Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel, drg. Heru Widjaryadi, secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalimantan Barat guna mengungkap dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak terdaftar, sekaligus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung klaim terhadap perusahaan.
Menurut manajemen, persoalan bermula saat perusahaan menggelar pertemuan bersama 67 calon jamaah pada 16 Desember 2024. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian atas pembatalan keberangkatan yang dilakukan para calon jamaah. Dalam forum itu, disepakati mekanisme pengembalian dana secara bertahap dengan jaminan aset perusahaan berupa satu unit mobil dan sebidang tanah yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kedua belah pihak.
Di tengah proses penyelesaian tersebut, muncul enam orang asal Kabupaten Kapuas Hulu yang mengaku sebagai jamaah PT Ihya Tour & Travel. Mereka mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp216 juta kepada Direktur Utama PT Ihya Tour & Travel di Jakarta dan menyebut diri sebagai korban penelantaran.
Klaim itu kemudian diverifikasi secara menyeluruh oleh perusahaan. Hasil pemeriksaan terhadap manifest keberangkatan, database jamaah, arsip pembayaran, hingga dokumen administrasi lainnya menunjukkan bahwa nama keenam orang tersebut tidak pernah tercatat sebagai jamaah resmi PT Ihya Tour & Travel.
Tak hanya itu, perusahaan juga menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang dijadikan dasar klaim. Bukti pembayaran yang ditunjukkan disebut hanya berupa kuitansi umum yang tidak sesuai dengan sistem administrasi resmi perusahaan. Dari pemeriksaan awal juga ditemukan dugaan ketidaksesuaian tanda tangan pada dokumen tersebut.
“Seluruh dokumen telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk apabila diperlukan melalui uji laboratorium forensik terhadap tanda tangan maupun dokumen yang dipersoalkan,” ujar pihak manajemen.
Perusahaan mengungkapkan bahwa keberadaan enam orang tersebut baru diketahui setelah menerima percakapan WhatsApp pada 13 Januari 2025. Sejak saat itu, manajemen langsung melakukan audit internal guna memastikan seluruh data administrasi perusahaan.
Meski demikian, pada 21 Mei 2025, Desi Susilawati tetap menyampaikan keterangan kepada sejumlah media, termasuk Kompas TV, dengan menyatakan dirinya bersama lima rekannya menjadi korban penelantaran dan dugaan penipuan oleh PT Ihya Tour & Travel.
Pihak perusahaan menilai tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta administrasi yang dimiliki. Karena itu, manajemen memilih menempuh jalur hukum agar seluruh klaim dapat diuji berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan yang objektif, bukan melalui opini yang berkembang di ruang publik.
Sebagai tindak lanjut, pada Agustus 2025 drg. Heru Widjaryadi secara resmi melaporkan perkara tersebut ke Polda Kalimantan Barat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan identitas sebagai jamaah yang tidak pernah terdaftar, serta dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan untuk mendukung klaim terhadap perusahaan.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Selain itu, apabila terbukti terdapat rangkaian kebohongan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Sementara itu, apabila terbukti terdapat penyampaian tuduhan atau informasi yang tidak benar sehingga merugikan kehormatan maupun nama baik seseorang atau badan hukum, penyidik juga dapat mengkaji penerapan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah.
PT Ihya Tour & Travel menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap membuka seluruh dokumen administrasi, manifest keberangkatan, bukti transaksi resmi, serta data pendukung lainnya kepada penyidik.
Manajemen berharap masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses penyidikan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Tim Red

