Pekanbaru – 16 juli 2026 Persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Pekanbaru diwarnai polemik. Keluarga korban menyampaikan sejumlah keberatan atas tindakan yang menurut mereka dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Menurut keterangan ayah korban, kuasa hukum terdakwa yang disebut bernama Tengku Wawan diduga tidak memperkenalkan diri terlebih dahulu sebagai pengacara terdakwa saat berinteraksi dengan keluarga korban. Kondisi tersebut, menurut keluarga korban, menimbulkan miskomunikasi dan kesalah pahaman di lingkungan pengadilan.
Tidak hanya itu saja bahkan tengku wawan pernah memaksa ayah korban yang bekerja sebagai wartawan itu untuk melakukan vidio call dan mengata-mengatain ayah sambung korban penakut kau di ajak vidio call aja kau tak berani jelas oknum pengacara Tengku Wawan tersebut
Ayah korban juga mengaku keberatan atas pernyataan yang menurutnya dilontarkan oleh Tengku Wawan, yang diduga menyebut dirinya pernah meminta uang sebesar Rp500 juta kepada pihak terdakwa. Tuduhan tersebut di ucapakan oknum pengacara Tengku Wawan saat di persidangan di pengadilan negeri pekanbaru pada hari jumat 19 juni 2026 terkait hal tersebut ayah sambung korban tidak terima tuduhan dan fitnah yang di lakukan oleh oknu pengacara tersebut bukan lah pembelaan tetapi murni adalah melakukan perbuatan fitnah kepada ayah sambung korban jelas nya kepada wartawan saat di hubungi, di bantah keras oleh ayah korban.
“Kami membantah tuduhan tersebut karena tidak pernah meminta uang Rp500 juta. Pernyataan itu sangat merugikan nama baik keluarga kami,” ujar ayah korban.
Selain itu, keluarga korban mengaku merasa mendapat perlakuan yang bernada mengintimidasi. Menurut keterangan ayah korban, kuasa hukum terdakwa diduga pernah menghubungi keluarga korban dan meminta agar dilakukan pertemuan. Namun, keluarga korban mengaku merasa tertekan dengan cara komunikasi tersebut sehingga memilih untuk tidak memenuhi permintaan tersebut.
Keluarga korban juga menduga adanya upaya untuk memengaruhi korban agar memberikan keterangan yang menguntungkan pihak terdakwa. Menurut mereka, korban yang saat itu masih berusia di bawah 18 tahun merupakan anak yang masih memerlukan pendampingan orang tua atau wali dalam setiap komunikasi yang berkaitan dengan proses hukum.
Menurut keluarga korban, setiap komunikasi dengan korban seharusnya dilakukan secara terbuka, menghormati hak-hak anak, serta melibatkan orang tua atau pendamping yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayah korban juga menjelaskan bahwa sebelumnya pernah dibuat kesepakatan dalam pernikahan siri yang menurut keterangannya, memuat komitmen mengenai nafkah, biaya pendidikan, dan tanggung jawab terhadap korban. Namun, ia menyatakan komitmen tersebut diduga tidak dipenuhi sebagaimana yang telah disepakati. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban dan belum diuji dalam persidangan.
Keluarga korban berharap majelis hakim dapat menilai seluruh fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak secara objektif, serta memastikan hak-hak korban sebagai anak tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan profesi advokat, setiap advokat berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, serta menghormati seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, Tengku Wawan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan oleh keluarga korban. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan keterangan dari pihak keluarga korban serta belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. (***)




