PAYAKUMBUH —starbpknews.id — Banyak pihak yang masih keliru memahami kedudukan dan garis komando petugas Ketertiban (Trantib) Pasar. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditegaskan secara tegas: pembinaan, pengaturan, dan pemberian perintah kepada Trantib Pasar sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Pasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak berwenang memberikan instruksi langsung kepada petugas Trantib Pasar.
Artinya, yang berhak mengatur, membina, menempatkan, dan mempertanggungjawabkan kinerja Trantib Pasar adalah Kepala Dinas Perdagangan/UMKM serta Kepala UPT Pengelola Pasar. Sementara Satpol PP hanya berperan memberikan dukungan penegakan Peraturan Daerah, dan itupun atas permintaan resmi dari instansi pengelola pasar.
DASAR HUKUM YANG MENGIKAT:
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 54 ayat (1), menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berwenang membina dan mengelola pasar rakyat. Pengelolaan pasar — termasuk penataan, pengawasan, hingga penempatan petugas ketertiban — adalah ranah Dinas yang membidangi perdagangan dan UMKM.
– Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, mengatur secara rinci kewenangan Pengelola Pasar dalam menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, serta tata tertib di lingkungan pasar. Penanggung jawab pelaksanaannya adalah Pengelola Pasar di bawah naungan Dinas Perdagangan.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membagi urusan secara tegas: urusan perdagangan dan pasar menjadi kewenangan Dinas Perdagangan/UMKM. Sedangkan urusan ketertiban umum yang dijalankan Satpol PP bersifat mendukung dan menegakkan Peraturan Daerah atas permintaan dinas terkait.
Dengan demikian, setiap pihak yang bukan berasal dari jajaran Dinas Perdagangan/UMKM maupun UPT Pengelola Pasar, yang memerintah atau mengatur Trantib Pasar secara langsung, telah melampaui wewenang dan tidak sesuai dengan jalur komando yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Daerah maupun masyarakat diharapkan memahami batas kewenangan masing-masing instansi agar penataan pasar berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak menumpuk wewenang yang saling tumpang tindih.
( Mahwel )




