Respons Cepat Keluhan Warga di Media Sosial, Polsek Meliau Intensifkan Himbauan Larangan PETI di Desa Melawi Makmur

Sanggau, Polda Kalbar – Polsek Meliau bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beredar melalui media sosial TikTok. Pada Kamis, 9 Juli 2026, jajaran Polsek Meliau melaksanakan kegiatan himbauan sekaligus patroli di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah Desa Melawi Makmur, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

 

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal sekaligus membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta menaati ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelum turun ke lapangan, personel Polsek Meliau terlebih dahulu berkoordinasi dengan aparatur Desa Melawi Makmur. Koordinasi dilakukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kepolisian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

 

Kapolsek Meliau, IPTU Supar, menjelaskan bahwa pelibatan aparatur desa merupakan bagian penting dalam upaya pencegahan. Menurutnya, keberhasilan menekan aktivitas PETI tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pendekatan persuasif dan edukatif.

 

Lokasi pertama yang menjadi sasaran patroli berada di Dusun Landau, Desa Melawi Makmur. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu unit mesin jack atau dompeng yang belum beroperasi dan masih dalam tahap perakitan. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pekerja maupun aktivitas penambangan di sekitar lokasi.

 

Sebagai langkah antisipasi, personel Polsek Meliau memasang banner himbauan yang berisi larangan melakukan aktivitas PETI. Banner tersebut dipasang di lokasi yang mudah terlihat sebagai bentuk peringatan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

 

Patroli kemudian dilanjutkan menuju Dusun Suak Mangsi, Desa Melawi Makmur. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan enam unit mesin jack atau dompeng, dengan rincian satu unit masih dalam proses perakitan, sedangkan lima unit lainnya berada dalam kondisi tertambat di tepi Sungai Melawi Makmur.

 

Meski sejumlah peralatan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ditemukan di lokasi, petugas tidak mendapati adanya aktivitas penambangan maupun pekerja yang sedang beroperasi. Selanjutnya, petugas kembali memasang banner himbauan sebagai bentuk pencegahan agar lokasi tersebut tidak digunakan untuk aktivitas PETI.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, para pekerja yang diduga melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut bukan merupakan warga setempat, melainkan berasal dari luar wilayah Kecamatan Meliau. Informasi tersebut akan menjadi bahan pemetaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak kepolisian dalam rangka pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

 

Kapolsek Meliau, IPTU Supar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons setiap informasi dan pengaduan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui media sosial. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dan mencegah kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli terhadap kondisi lingkungannya dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI karena selain bertentangan dengan hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak ekosistem, mencemari sungai, dan membahayakan keselamatan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar IPTU Supar.

 

Polsek Meliau menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif dalam menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah hukumnya. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan seluruh lapisan warga diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, lestari, serta bebas dari praktik pertambangan ilegal. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)

Pewarta ( Alantitus / Batuah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *