Sahata Butarbutar Sampaikan Keluhan Terkait Pelaksanaan Kesepakatan Pembagian Harta Pasca Perceraian
TOBA//Starbpknews.id.
Sahata Butarbutar, warga Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan putusan pengadilan dan kesepakatan perdamaian mengenai pembagian harta pasca perceraian dengan mantan istrinya.
(24/6/2026)
Menurut Sahata, perkara perceraian dan pembagian harta bersama mereka telah diputus oleh Pengadilan Agama Balige. Atas putusan tersebut, pihak tergugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2025.
Sahata mengatakan, setelah proses hukum berjalan, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian yang menyatakan bahwa banyak harta berupa rumah, tanah, dan aset lainnya diserahkan kepada dirinya.
Dalam surat penyerahan tanah dan rumah, disebutkan bahwa Pihak Pertama (istri) wajib menyerahkan sebidang tanah beserta 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Jalan Mufakat, Desa Parparean II, Kabupaten Toba, kepada Pihak Kedua (suami).
Menurut Sahata, penyerahan tersebut dilakukan setelah proses pemecahan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Toba selesai dilaksanakan. Pengurusan pemecahan sertifikat tersebut disepakati paling lambat selesai pada akhir tahun 2024. Setelah pemecahan sertifikat terbit, Pihak Pertama berkewajiban menyerahkan tanah, rumah, dan sertifikat tersebut kepada Pihak Kedua.
Namun, Sahata mengaku hingga saat ini kesepakatan tersebut belum dijalankan sebagaimana mestinya. Ia menyatakan rumah dan tanah yang menurut kesepakatan menjadi haknya masih dikuasai dan bahkan disewakan oleh mantan istrinya, sehingga dirinya belum dapat menikmati hak atas aset-aset tersebut.

“Perkara ini sudah diputus di Pengadilan Agama Balige dan bahkan sudah melalui proses banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tahun 2025. Tetapi sampai sekarang saya belum bisa menempati rumah dan memanfaatkan tanah yang menurut kesepakatan telah menjadi hak saya,” ujar Sahata.
Akibat kondisi tersebut, Sahata mengaku harus hidup berpindah-pindah dan menumpang di rumah keluarga maupun kerabat karena tidak dapat menempati rumah yang menurutnya telah menjadi bagian dari aset yang disepakati untuk diserahkan kepadanya.
Ia berharap adanya kepastian hukum dan pelaksanaan terhadap isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati, sehingga hak-haknya atas banyak harta yang menurutnya telah diserahkan berdasarkan perjanjian tersebut dapat benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Sahata, tidak dipenuhinya isi suatu perjanjian dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau cidera janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan hak-haknya dapat segera dipenuhi.
(DPC Akpersi kabupaten Toba




