Semitau Hilir,starbpknews.id–Kapuas Hulu Kalbar 21 Juni 2026 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, dilaporkan semakin tidak terkendali.
Berdasarkan pantauan dan keluhan warga setempat, kegiatan ilegal ini terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum, memicu dugaan adanya keterlibatan oknum yang membekingi para pelaku.
Mengancam Ekosistem Sunggai
Kerusakan lingkungan di sepanjang perairan ini kian memprihatinkan. Air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini mengalami kekeruhan tingkat tinggi akibat pembuangan limbah sisa penyaringan emas. Selain merusak ekosistem air, aktivitas ini juga mengancam struktur tebing sungai yang rentan longsor akibat pengerukan yang masif.
Melanggar UU Minerba
”Aktivitas ini seperti tidak tersentuh hukum. Padahal dampaknya langsung merusak air sungai yang sehari-hari digunakan masyarakat. Kami menduga ada kekuatan besar atau oknum di balik bertahannya operasi PETI di sini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keselamatan.
Secara hukum, aktivitas PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Harus Ada Tndakan Nyata
Masyarakat mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara total dan objektif, tanpa pandang bulu.
Warga berharap penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, melainkan mampu mengusut tuntas para penyandang dana (cukong) serta oknum-oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas merusak ini.
Penutup
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat terus memantau perkembangan di lapangan dan berharap ada tindakan tegas dari otoritas terkait demi menyelamatkan masa depan lingkungan Sungai Kapuas.
Tim Red




