Minahasa, Starbpknews.id – Peristiwa dugaan pelanggaran hukum berat terjadi di Desa Noongan, Kecamatan Langowan. Hukum Tua setempat, Djems Rudy Wungkana, bersama Perangkat Desa Fenty Tombeng, diduga kuat menghasut masyarakat untuk bertindak anarkis menggusur operasional tambang galian C berizin lengkap, PT MAI.
Tujuan utamanya diduga untuk membebaskan lahan bagi kelompok penambang ilegal binaan mereka.
Berdasarkan bukti elektronik berupa rekaman video dan suara yang tidak terbantahkan, peristiwa terjadi 15 Juni 2026, sekitar pukul 08.15 WITA. Hukum Tua Djems Rudy Wungkana dan Fenty Tombeng yang didampingi perangkat desa lainnya mengumpulkan warga serta kelompok penambang ilegal di Pos Galian C Ilegal, Noongan.
Dalam orasinya, mereka diduga menghasut massa untuk:
1. Bersatu memblokir akses jalan menuju lokasi tambang PT MAI.
2. Membuat surat pernyataan bersama yang menuntut penghentian total operasional PT MAI.
3. Mendatangi lokasi tambang secara massal dan memaksa perusahaan berizin lengkap tersebut keluar dari wilayah tersebut.
Motif di Balik Aksi: Rebut Lahan Tambang Ilegal
Tidak berhenti di situ, dalam kesempatan yang sama, Hukum Tua dan perangkat desa diduga mengarahkan massa untuk melakukan pertambangan galian C secara manual tanpa izin (ilegal) di area sekitar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT MAI.
Aksi provokatif ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengusir perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, agar kelompok binaan mereka bisa lebih leluasa mengelola tambang ilegal di lokasi tersebut.
Ancaman Pidana: Penghasutan dan Perintangan Usaha Tambang
Perbuatan Hukum Tua dan perangkat desa ini terancam pidana berat. Selain dugaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, aksi mereka secara terang-terangan menghalangi operasional perusahaan pemegang izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 162 UU Minerba secara tegas melarang setiap orang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan. Ancaman pidananya adalah pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Selain itu, jika terbukti menyuruh masyarakat melakukan penambangan tanpa izin, mereka dapat dikenakan pasal tentang usaha pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Bukti Elektronik dan Tuntutan Hukum
Dengan adanya bukti elektronik berupa video dan suara yang jelas-jelas memperlihatkan aksi penghasutan tersebut, aparat penegak hukum (APH) didesak untuk segera bertindak tegas. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan, yang selama ini kerap terhambat oleh intervensi kekuatan lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Hukum Tua yang dimaksud belum dapat dimintai keterangan. Media sudah berulang kali mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, namun panggilan hanya berdering dan tidak kunjung dijawab.
Masyarakat dan pemegang izin usaha resmi menuntut proses hukum yang adil dan transparan terhadap oknum kepala desa yang menyalahgunakan wewenang demi keuntungan kelompok penambangan ilegal. (Tim/Red)



