*Diduga Kuat Anggaran Dana BOS 2025 di SMKN Ngambon Jadi Sorotan, Sejumlah Pos Belanja Dinilai Perlu Diaudit Mendalam.*
Bojonegoro, Jawa Timur – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMKN Ngambon mulai menjadi sorotan publik. Berdasarkan data realisasi penggunaan Dana BOS yang beredar, terdapat sejumlah komponen anggaran dengan nilai cukup besar yang dinilai layak mendapat perhatian khusus dari aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang diperoleh, SMKN Ngambon menerima Dana BOS sebesar Rp658.255.000 pada Tahap I yang dicairkan pada 22 Januari 2025 dan Rp658.255.000 pada Tahap II yang dicairkan pada 27 Agustus 2025, sehingga total Dana BOS yang dikelola selama Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.316.510.000.
Pos Anggaran Bernilai Besar Menjadi Perhatian
Pada Tahap I, alokasi terbesar tercatat pada:
Administrasi kegiatan sekolah: Rp195.544.200
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp161.503.000
Bursa kerja khusus, PKL, pemagangan guru dan LSP-P1: Rp93.478.000
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp64.653.000
Sementara pada Tahap II, anggaran terbesar dialokasikan untuk:
Pengembangan perpustakaan: Rp147.400.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp135.151.600
Administrasi kegiatan sekolah: Rp123.385.600
Berlangganan daya dan jasa: Rp76.106.800
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp78.681.000
Publik menilai besarnya alokasi pada beberapa komponen tersebut perlu didukung dengan bukti fisik, dokumen pertanggungjawaban, rincian belanja, kontrak pekerjaan, faktur pembelian, serta hasil pekerjaan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Dugaan Potensi Markup dan Pemborosan Anggaran
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa komponen seperti administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, serta biaya daya dan jasa merupakan pos yang kerap menjadi perhatian dalam berbagai audit karena memiliki risiko terjadinya:
Dugaan markup harga barang dan jasa;
Penggelembungan volume pekerjaan;
Belanja yang tidak sesuai kebutuhan riil sekolah;
Pertanggungjawaban administrasi yang tidak didukung bukti memadai;
Pengadaan barang yang tidak ditemukan keberadaannya di lapangan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan maupun hasil audit resmi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana BOS tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Aparat Diminta Melakukan Audit Menyeluruh
Masyarakat mendorong agar penggunaan Dana BOS Tahun 2025 di SMKN Ngambon dilakukan audit menyeluruh oleh instansi yang berwenang, meliputi:
Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan;
Verifikasi fisik terhadap sarana dan prasarana yang dibiayai Dana BOS;
Pemeriksaan pengadaan buku perpustakaan;
Pemeriksaan pembayaran honorarium;
Pemeriksaan penggunaan anggaran PKL, Bursa Kerja Khusus, dan sertifikasi kompetensi;
Klarifikasi kepada kepala sekolah, bendahara BOS, serta tim manajemen BOS sekolah.
Apabila dalam proses audit ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan negara, penggelembungan harga, atau laporan pertanggungjawaban fiktif, maka aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum
Pengelolaan Dana BOS wajib berpedoman pada:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Menteri Pendidikan terkait pengelolaan Dana BOS yang berlaku pada Tahun Anggaran 2025.
Penutup
Besarnya anggaran Dana BOS yang mencapai lebih dari Rp1,3 miliar menjadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai keharusan.
Masyarakat berharap seluruh penggunaan anggaran di SMKN Ngambon dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan, sehingga tidak menimbulkan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun dunia pendidikan.
*(Indrawan & Tim )*
. .



