STARBPKNEWS.ID || KOTA SUKABUMI
Mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho dituntut hukuman 4 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan retribusi wisata di Kota Sukabumi.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/5/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi wisata di lingkungan Disporapar Kota Sukabumi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Dalam proses penyidikan, jaksa memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari aparatur sipil negara, pengelola objek wisata, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi wisata.
Dugaan penyimpangan disebut terjadi pada pengelolaan retribusi di sejumlah objek wisata, di antaranya Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK).
Modus yang diduga dilakukan yakni tidak seluruh uang retribusi dari objek wisata disetorkan ke kas daerah. Sebagian dana diduga disisihkan dan tidak dilaporkan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Kejari Kota Sukabumi menetapkan dua tersangka, yakni Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra selaku staf Disporapar Kota Sukabumi.
Selain Tejo, Sarah juga menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama. Jaksa menuntut Sarah dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2024 yang dilaporkan pada 13 Maret 2025, Tejo tercatat memiliki total harta sebesar Rp984.912.585.
Rincian harta tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp395.600.000, kendaraan Rp73.500.000, harta bergerak lainnya Rp24.500.000, kas dan setara kas Rp1.236.101, serta harta lainnya sebesar Rp490.076.484.
Namun, Tejo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp482.029.409, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp502.883.176.
Jika dibandingkan dengan LHKPN periodik 2022 yang dilaporkan pada 27 Maret 2023, kekayaan bersih Tejo mengalami peningkatan. Saat itu, total hartanya tercatat Rp445.283.160 dengan utang Rp473.102.026, sehingga kekayaan bersihnya berada pada posisi minus sekitar Rp27,8 juta.
Kasus dugaan korupsi retribusi wisata ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata yang seharusnya masuk ke kas daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
( RED )




