Gotong Royong Warga Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana Alam Longsor Di Wilayah Dusun Nangorak

 

 

Sumedang, Starbpknews.id.

 

Mengingat panjangnya saluran irigasi yang tertimbun mencapai 220 meter, ini merupakan bencana skala menengah hingga berat bagi sektor pertanian di Desa Margamekar. Mengingat lokasi di Sumedang sering mengalami curah hujan tinggi, penanganan cepat mutlak diperlukan, seperti yang dilakukan oleh warga masyarakat Nangorak yang mempunyai dua wilayah Kepala Dusun, yaitu Kepala Dusun 2 ( dua ) dan Kepala Dusun 3 ( tiga ). Tiap hari sabtu dan minggu selalu dilaksanakan kerja bakti, bergotong royong ke lokasi bencana alam longsor tersebut. Hingga hari tadi Sabtu, 16 Mei 2026 melaksanakan kerja bakti lagi, akan tetapi dalam pelaksanaan hari ini tidak seperti biasanya.

 

Pihak Pemerintah Desa Margamekar yang diwakili oleh Kepala Dusun 2 dan 3 , Ketua RT 03 RW 06 Dusun Cipicung mengambil langkah meminta bantuan kepada Kantor Dinas Pemadam Kebakaran ( Damkar) Sumedang Kota guna melaksanakan penyemprotan gundukan tanah longsor yang menimbun saluran Irigasi Sangiang Sri di Blok Cijotang wilayah Dusun Nangorak Desa Margamekar Kecamatan Sumedang Selatan.

Dalam pelaksanaan penyemprotan tanah longsor tersebut langsung didampingi oleh petugas Damkar yang turun langsung ke lokasi bencana alam longsor.

 

Mobilisasi Warga (Gotong Royong) Kepala Dusun yang ada di Wilayah Dusun Nangorak menggerakkan warga, Linmas, dan relawan desa untuk membersihkan material longsoran secara manual, dikarenakan jenis alat berat tidak bisa masuk ke lokasi bencana alam longsor. Upaya gotong royong tersebut sudah berjalan tiga bulan ke belakang, dengan sistem dibagi wilayah kedusunan tiap hari sabtu dan minggu.

 

Penanganan Darurat Aliran Air , supaya bisa mengalir lagi untuk mengaliri areal pesawahan warga masyarakat kisaran 100 ha lebih. Maksud dan tujuanya untuk berupaya membuat saluran air sementara (pipa atau terpal) agar air irigasi tidak meresap ke dalam tanah longsoran yang justru akan menimbulkan atau memicu longsor susulan.

 

Dalam melakukan upaya ini, sebenarnya dari pihak Pemerintahan Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk penanggulangan bencana, dan berkoordinasi dengan BPBD , Dinas PUPR , Dinas Pertanian , BKSDA , dan pihak PDAM bila diperlukan. Untuk meminta bantuan berupa Pipa Paralon untuk mengalirkan air irigasi. Dikarenakan bencana alam longsor tersebut masuk ke ranah bencana skala besar dan sangat darurat.

 

Pihak Pemerintah Desa Margamekar diperbolehkan menggunakan Dana Desa untuk pembelian pipa air dalam rangka perbaikan bencana alam longsor.

Penggunaan Dana Desa untuk hal tersebut sah dan sesuai dengan aturan, terutama dalam konteks penanggulangan bencana dan keadaan darurat desa. Sebagaimana tercantum pada dasar hukum dan penjelasannya berdasarkan peraturan tahun 2026.

Berdasarkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 (seperti tertuang dalam Permendesa PDTT No 16 Tahun 2025), Dana Desa difokuskan pada mitigasi dan penanggulangan bencana, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam. Bersifat

mendesak, pembelian pipa air untuk memulihkan aliran air bagi warga yang terdampak longsor masuk dalam kategori penanganan darurat/mendesak desa.

Dana desa diizinkan untuk membangun dan memelihara sarana prasarana fisik desa, yang bersifat darurat dan urgent.

Musyawarah Desa (Musdes), memang diperlukan , pastikan tindakan pembelian pipa air untuk perbaikan longsor telah diputuskan dalam Musdes atau disetujui dalam rapat darurat, dan dituangkan dalam dokumen perubahan APBDes jika diperlukan. Serta melakukan pendataan, foto lokasi bencana, dan kuitansi pembelian pipa yang sah sebagai bahan pertanggungjawaban.

Dengan demikian, perbaikan aliran air pipa di lokasi longsor merupakan bentuk penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran untuk memulihkan kebutuhan dasar masyarakat desa. ( Asher Korwil Jawa Barat. ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *