Minahasa, Starbpknews.id – Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, meminta Kejaksaan Negeri Minahasa untuk segera memeriksa kepala desa dan perangkat Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, menyusul dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan talud.
Proyek talud pasang batu semi gravitasi dengan volume 50 meter, lebar kaki 60 cm dan lebar kepala 30 cm, serta pagu anggaran sebesar Rp180.533.000,
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain Rp 180.533.000
diduga mengalami penyimpangan berupa pengurangan volume pekerjaan sebesar 3 meter.
Kamis (2/4/2026)
Akibat pengurangan volume tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 24 juta. Tindakan ini diduga kuat melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, masyarakat juga mengungkap adanya anggaran perubahan tahap dua pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp 23 juta, termasuk di dalamnya anggaran pembuatan gapura senilai Rp5 juta.
Menurut sumber warga, dana Rp 5 juta untuk pembuatan gapura tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya alias fiktif. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang pengadaan fiktif dan perbuatan merugikan keuangan negara.
“Kami masyarakat Desa Tikela sejak dahulu tidak pernah merasakan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan kami,” ujar sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, seraya menegaskan tidak akan segan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum (APH).
Selain masalah proyek talud dan gapura, warga juga menyoroti adanya pinjaman dana BUMDes yang dilakukan oleh pengurus Bumdes hingga saat ini belum dikembalikan. Pinjaman tersebut diduga tanpa prosedur yang sah dan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan oleh orang yang menguasai barang karena jabatan.
Hendra Tololiu menambahkan untuk mendorong kepastian hukum, dan meminta Kejaksaan Negeri Minahasa segera memproses temuan ini guna mencegah kerugian negara lebih besar serta menegakkan keadilan bagi masyarakat Desa Tikela. (Tim/Red)



