HALMAHERA SELATAN , starbpknews id.selasa 10/04/2026
Dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah Desa Wayaloar, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan mulai menjadi sorotan publik. Kondisi lingkungan di wilayah lingkar tambang Pulau Obi dinilai semakin memprihatinkan dan memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, aktivis ulung Muklas Adam, S.PI mendesak pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap berbagai dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.
Menurut Muklas, pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang mulai mempertanyakan dampak aktivitas industri terhadap kondisi hutan dan lingkungan di Pulau Obi, khususnya di Desa Wayaloar.
Ia menilai pengawasan terhadap aktivitas industri yang beroperasi di wilayah lingkar tambang harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait perlindungan kawasan hutan dan pengendalian pencemaran lingkungan.
Dalam pernyataannya,
Muklas juga menyoroti aktivitas yang berkaitan dengan PT Telaga Bakti Persada yang diketahui beroperasi di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan instansi terkait perlu melakukan evaluasi serta pengawasan yang ketat terhadap aktivitas perusahaan guna memastikan operasionalnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pencemaran yang dapat merugikan masyarakat.
“Satgas PKH harus segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi secara komprehensif terhadap dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Wayaloar, Kecamatan Obi. Negara harus hadir memastikan bahwa kawasan hutan dan lingkungan tetap terlindungi,” tegas. Muklas.
Ia menegaskan bahwa investigasi tersebut penting dilakukan agar kondisi sebenarnya di lapangan dapat diketahui secara objektif. Dengan demikian, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap kawasan hutan atau pencemaran lingkungan, maka langkah penegakan hukum dapat segera dilakukan.
Menurut Muklas, Pulau Obi merupakan wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari hasil hutan hingga potensi pertambangan yang menjadi perhatian berbagai pihak. Namun demikian, pengelolaan sumber daya alam tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem.
“Pembangunan dan investasi memang memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Tetapi semua itu harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Muklas juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas industri tidak dikelola secara bertanggung jawab, maka potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran dapat terjadi dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Ia mencontohkan bahwa kerusakan kawasan hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko bencana lingkungan, serta berdampak pada sumber air dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam.
Selain itu, pencemaran lingkungan yang tidak terkendali juga dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merusak kualitas lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Muklas menegaskan bahwa langkah investigasi oleh Satgas PKH sangat penting guna memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor hukum dan tidak merusak lingkungan.
“Jika dalam proses investigasi nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap kawasan hutan atau pencemaran lingkungan, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa selain penegakan hukum, langkah pemulihan lingkungan juga harus




