kpktipikor. id
Ciputat — Komunitas warga yang tergabung dalam paguyuban, perwakilan perumahan dan pelaku usaha kuliner RW 23 Pamulang Permai I menggelar aksi penolakan kebijakan parkir berbayar di lobby Kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Senin (2/3/2026).
Aksi tersebut ditujukan kepada Wali Kota, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan serta pihak pemenang lelang pengelolaan parkir yang dinilai menetapkan kebijakan tanpa sosialisasi kepada warga terdampak.
Ketua Paguyuban Warga RW 23 Pamulang Permai I, Gus Amos Sugianto, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan bahwa masyarakat merasa keberatan atas penetapan area lingkungan mereka sebagai lokasi parkir berbayar.
“Pemberitahuan dilakukan secara mendadak. Kami tidak pernah diajak sosialisasi dan tidak ada pemberitahuan resmi kepada warga sebelumnya,” ujar Gus Amos.
Menurutnya, tujuan kedatangan paguyuban ke Kantor Pemkot Tangsel adalah untuk meminta kejelasan sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan. Ia menegaskan bahwa area yang dijadikan objek parkir berbayar merupakan fasilitas umum (fasum) perumahan yang selama ini digunakan warga dan pengunjung usaha kuliner setempat.
“Area tersebut adalah fasilitas umum perumahan. Kami khawatir kebijakan ini akan membebani warga dan mempengaruhi aktivitas ekonomi pelaku UMKM di lingkungan kami,” katanya.
Warga juga mempertanyakan mekanisme lelang serta dasar hukum penetapan kawasan tersebut sebagai titik parkir berbayar.
Mereka meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga RW 23 Pamulang .
Akhir dari pertemuan pihak Pemkot Tangsel yang di wakili oleh dinas Perhubungan dengan warga Ruko Pamulang Permai 1 terjadi kesepakatan proyek parkir perbayar di batalkan . ( Toni )




