Diduga Lontarkan Ancaman Lewat WhatsApp, Oknum Kepala Sekolah di Silaen Disorot

TOBA//Starbpknews.id..Seorang oknum kepala sekolah di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Propinsi Sumatra Utara, diduga melontarkan ancaman melalui pesan WhatsApp kepada seorang jurnalis terkait video pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Pesan tersebut berbunyi, “Selamat malam, tolong dihapus segera video-video yang kau buat, kalau kau masih ingin hidup.”

Kalimat itu dinilai bernada intimidatif karena mengandung ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (12/02/2026) sekitar pukul 21.35 WIB. Pesan dikirim melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang diketahui milik kepala sekolah SMP Negeri 4 Satu Atap Siria-ria, Kecamatan Silaen.

Menanggapi pesan tersebut, pihak penerima langsung meminta klarifikasi atas maksud dan tujuan kalimat yang dianggap sebagai bentuk ancaman.

“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fungsi kontrol sosial. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab, bukan dengan ancaman,”
ujar sumber kepada media ini.

Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, ancaman melalui media elektronik dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 29, yang mengatur tentang pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335, tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman.
Ancaman dalam bentuk pesan elektronik termasuk alat bukti sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Hak Jawab Terbuka
Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak kepala sekolah yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan resmi terkait pesan tersebut.

Sebagai pejabat publik, kepala sekolah diharapkan menjunjung tinggi etika komunikasi serta menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Desakan Profesionalisme Pejabat Publik
Pengamat sosial di Kabupaten Toba menilai, apabila benar terjadi ancaman terhadap insan pers, hal ini menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di daerah.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi dengan intimidasi atau tekanan dalam bentuk apa pun.

(DPC Akpersi Toba M Siboro C.ILJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *