OKU Timur //Dilangsir/Starbpknews.id. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Nusa Jaya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius.
Dugaan tersebut terungkap setelah Tim Investigasi dari Lembaga Control Sosial melakukan penelusuran lapangan pada Senin 26/1/2026 lalu.
Dalam investigasi tersebut, Tim menemukan tiga poin utama yang menjadi perhatian. Pertama, dugaan adanya mark up anggaran dalam pengelolaan dapur SPPG. Kedua, dugaan pembentukan koperasi internal untuk pengadaan barang.
Ketiga, dugaan penerapan sanksi denda berupa pungutan uang kepada karyawan yang datang terlambat, yang disetorkan langsung kepada kepala dapur.
Ketua Tim Investigasi Lembaga Control Sosial mengungkapkan bahwa sejumlah temuan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan indikasi ketidaksesuaian antara aturan dan praktik di lapangan. Ini tentu perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak merugikan banyak pihak,” ujarnya.
Terkait dugaan koperasi pengadaan barang, Tim menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan Badan Gizi Nasional (BGN), tetapi juga berdampak langsung terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar dapur SPPG.
“SPPG sejatinya hadir untuk memberdayakan UMKM dan memanfaatkan hasil pertanian masyarakat setempat. Namun, jika pengadaan dilakukan secara tertutup melalui koperasi internal, maka UMKM lokal justru terpinggirkan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dapur SPPG Nusa Jaya, Cosmas Marzuki, S.Kom, saat dimintai keterangan oleh Tim Investigasi, diduga membalikkan fakta dan berupaya mengelabui proses klarifikasi.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya dan memperkuat dugaan adanya permasalahan dalam pengelolaan dapur SPPG.
Selain persoalan anggaran dan pengadaan barang, dugaan pungutan denda kepada karyawan juga menjadi sorotan. Menurut informasi yang dihimpun Tim, karyawan yang datang terlambat dikenakan sanksi berupa pembayaran sejumlah uang kepada kepala dapur.
“Jika benar ada sanksi denda dalam bentuk uang tanpa dasar aturan yang jelas, ini berpotensi melanggar hak pekerja,” kata Ketua Tim Investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur SPPG Nusa Jaya belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait berbagai dugaan tersebut.
Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) OKU Timur menyatakan akan terus mendalami temuan dan mendorong instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Tim berharap, kepada Kajari OKU Timur terkait persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan publik, serta memastikan program SPPG benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya UMKM dan petani lokal di Kabupaten OKU Timur.
(Tim)




