Ijazah Kifli B Pangau Jadi Polemik, Praktisi Hukum Muhammad Gamal T. Laure, SH.,MH., Angkat Bicara, Begini Penjelasannya.

Labuha, starbpknesw id.rabu 28/01/2026
Praktisi Hukum Muhammad Gamal T. Laure, SH.,MH Angkat Bicara Soal  Kedudukan Hukum Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pendidikan dalam Pencalonan Kepala Desa Galala yang melibatkan Kifli B Pangau.
Dalam komentarnya, Muhammad Gamal T Laure, SH., MH., menyoroti Kasus dugaan pemalsuan dokumen pendidikan atau penggunaan surat keterangan sebagai pengganti ijazah dalam proses pencalonan Kepala Desa  yang diduga menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah sebagai salah satu syarat administratif pencalonan kepala desa yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik.

Menurutnya, dari sudut pandang hukum pidana, perbuatan membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu atau keterangan tidak benar yang seolah-olah sah dan benar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen.
Pada prinsipnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dengan, Pemalsuan surat atau dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau pembebasan utang atau Penggunaan surat palsu seolah-olah asli yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi pihak lain serta mencederai kepentingan umum.

” Dalam konteks pencalonan kepala desa, dokumen persyaratan pendidikan merupakan dokumen fundamental yang menentukan sah atau tidaknya pencalonan seseorang. Apabila terbukti bahwa surat keterangan digunakan sebagai pengganti ijazah tanpa dasar hukum yang sah, maka perbuatan tersebut tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan telah memasuki ranah pidana, ” papar praktisi Hukum Gamal T Laure.

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), ditegaskan beberapa prinsip hukum penting, antara lain, Ijazah hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan yang berwenang, Ijazah harus dapat diverifikasi kebenaran dan keabsahannya.

Dokumen pengganti ijazah hanya dapat diakui dalam kondisi tertentu dan melalui mekanisme hukum yang jelas, Ijazah atau dokumen pendidikan yang dinyatakan tidak sah secara hukum tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk pencalonan jabatan publik.
” Dengan demikian, penggunaan surat keterangan sebagai pengganti ijazah tanpa dasar hukum yang sah bertentangan dengan prinsip legalitas dalam sistem pendidikan nasional dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana,” tuturnya.

Lebih jauh, Praktisi hukum Muhamad Gamal T. Laure, S.H., M.H., menyampaikan  pendapat hukum mendalam terkait perkembangan kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen pendidikan tersebut.
Pendapat ini disampaikan kepada sejumlah Media, menyusul adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon yang menyatakan bahwa surat keterangan yang digunakan sebagai pengganti ijazah tersebut cacat secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pencalonan kepala desa.
Dalam penuturannya ia mengungakpakan, tindakan membuat atau menggunakan dokumen yang tampak sah namun pada kenyataannya tidak memenuhi kriteria keaslian dan keabsahan menurut hukum merupakan bentuk perbuatan pidana pemalsuan dokumen.

” Dalam hukum pidana Indonesia, pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP, yang menegaskan bahwa setiap orang yang memalsukan atau menggunakan dokumen palsu untuk menimbulkan suatu hak atau sebagai alat pembuktian dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda,” tukasnya.
Lebih lanjut, Muhamad Gamal menjelaskan bahwa dalam pencalonan kepala desa, surat keterangan pengganti ijazah memiliki fungsi administratif yang sangat penting sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan.

” Apabila dokumen tersebut dinyatakan cacat secara hukum, maka nilai pembuktian administratifnya menjadi gugur. Kondisi ini dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana, khususnya apabila terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan d

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *