Wali Murid SMKS Gamaliel 1 Kota Madiun Minta Audit Dana BOS dan Evaluasi Penggunaan BPOPP

Madiun, 2026 — Sejumlah wali murid SMKS Gamaliel 1 Kota Madiun menyampaikan keprihatinan atas pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut dan meminta dilakukan audit ulang terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN, serta evaluasi pelaksanaan dana BPOPP yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan data yang dihimpun wali murid, pada tahun anggaran 2025 SMKS Gamaliel Kota Madiun menerima Dana BOS sebesar Rp 231.440.000 dengan jumlah penerima 263 peserta didik. Dana tersebut dicairkan pada 22 Januari 2025. Namun, wali murid menilai terdapat sejumlah alokasi anggaran yang perlu mendapat penjelasan lebih rinci dan terbuka.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah besarnya alokasi pembayaran honor yang mencapai Rp 106.950.600, serta tingginya anggaran langganan daya dan jasa sebesar Rp 59.209.080, sementara beberapa pos penting lain tercatat nihil atau sangat kecil, seperti pengadaan alat multimedia pembelajaran dan kegiatan asesmen pembelajaran.

Selain itu, wali murid juga mempertanyakan penyusunan RKAS yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan penggunaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, serta pelaksanaan dana BPOPP yang dinilai tidak efisien dan belum mencerminkan tujuan Program Gubernur Jawa Timur dalam mendukung pembiayaan pendidikan menengah.

“Kami sebagai wali murid berkepentingan langsung terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan resmi karena kepala sekolah belum dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi,” ungkap perwakilan wali murid.

Atas kondisi tersebut, wali murid secara kolektif menyatakan akan mengajukan permohonan audit dan pemeriksaan kepada instansi berwenang, antara lain Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Daerah. Mereka berharap dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kesesuaian RKAS, realisasi penggunaan Dana BOS, serta efektivitas pemanfaatan dana BPOPP di SMKS Gamaliel Kota Madiun.

Wali murid menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan demi memastikan pengelolaan dana publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan peserta didik.

Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab publik wali murid dan diharapkan menjadi perhatian seluruh pihak terkait demi perbaikan tata kelola pendidikan di Kota Madiun.

Pewarta ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *