Labuha, starbpknesw id.senin 19/01/2026
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar Upacara Hari Disiplin, yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (19/1/2026). Upacara tersebut diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Halsel.
Bertindak selaku inspektur upacara, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Halmahera Selatan,
Dr. Abdillah Kamarullah, S.E., M.M., menyampaikan amanat Bupati Halmahera Selatan. Dalam amanatnya, Abdillah menegaskan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, disiplin merupakan salah satu faktor utama dalam memajukan kinerja dan kualitas pelayanan instansi pemerintah. Ia juga menjelaskan perubahan nomenklatur jabatan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sekarang tidak lagi dikenal istilah eselon II, III, dan IV. Eselon II menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, eselon III pejabat administrator, eselon IV pejabat pengawas, dan staf sebagai pelaksana, termasuk pejabat fungsional. Kesemuanya tergolong dalam jabatan manajerial,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain jabatan manajerial, terdapat pula jabatan non-manajerial yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan lain yang ditugaskan, seperti TNI dan Polri.
Abdillah menyoroti masih rendahnya tingkat kedisiplinan ASN meski apel pagi, apel sore, apel gabungan mingguan, hingga upacara Hari Disiplin rutin dilaksanakan. Padahal, kata dia, Bupati dan Wakil Bupati selalu menekankan pentingnya disiplin dalam setiap kesempatan.
“Aset yang paling sulit dikelola itu adalah manusia. Karena itu, saya mengajak diri saya sendiri dan seluruh pimpinan OPD untuk bersama-sama membenahi pelaksanaan disiplin, baik dalam upacara Hari Disiplin maupun apel gabungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Halmahera Selatan telah menerbitkan surat edaran tentang penegakan disiplin ASN. Dalam surat tersebut telah diatur jenis pelanggaran serta mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang tidak disiplin.
Mengawali tahun 2026, Abdillah mengajak seluruh OPD meningkatkan kedisiplinan di unit kerja masing-masing agar kinerja pemerintahan semakin baik.
“Ada hal yang sangat penting terkait ASN yang malas berkantor atau bahkan tidak masuk kerja hingga berbulan-bulan. Selain sanksi disiplin, juga akan dilakukan pemotongan TPP. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Terkait jumlah ASN di Kabupaten Halmahera Selatan, Abdillah menyebutkan total PNS sebanyak 3.796 orang dan PPPK sebanyak 5.252 orang, sehingga jumlah keseluruhan ASN mencapai 9.048 orang. Jumlah tersebut, menurutnya, menjadi perhatian bersama agar seluruh ASN dapat menjalankan tugas secara optimal.
Ia juga mengingatkan bahwa pada Kamis pekan lalu, Bupati Halmahera Selatan telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II dari BPK. Selanjutnya, BPK dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 26 Januari 2026.
“Para pimpinan OPD diharapkan dapat menginstruksikan pejabat TPK keuangan dan pihak terkait lainnya untuk menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan saat pemeriksaan pendahuluan BPK nanti,” pungkasnya.
FS
Media starbpknesw id.




