LBH ANKARA Desak Mabes TNI dan Pangdam Iskandar Muda Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum TNI

Aceh Utara, Starbpknews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ANKARA Aceh Utara mengecam keras dugaan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) yang dilakukan oleh oknum aparat TNI terhadap konvoi warga Aceh yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban banjir bandang, Kamis malam (25/12/2025).

Ketua LBH ANKARA Aceh Utara, Muhammad Azhar, menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat rombongan masyarakat pembawa bantuan logistik dihadang secara paksa oleh aparat. Ketegangan dipicu oleh adanya pengibaran atribut Bendera Bintang Bulan dalam konvoi kemanusiaan tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap warga.
Menurut Azhar, alasan pengibaran simbol tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan represif yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penggunaan kekuatan militer secara berlebihan dalam menangani ekspresi simbolik warga merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur penanganan massa sipil. Persoalan bendera seharusnya diselesaikan melalui pendekatan dialogis sesuai koridor hukum dan kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA, bukan dengan popor senjata atau kekerasan fisik,” tegasnya.

LBH ANKARA mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh aparat terhadap warga yang bergerak atas dasar solidaritas kemanusiaan. Azhar menilai peristiwa tersebut sangat ironis, mengingat masyarakat yang hendak membantu korban bencana justru mengalami perlakuan kekerasan.

 

 

Ia juga menyoroti beredarnya sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan warga diduga dipukuli hingga terkapar. Bahkan, terdapat korban yang mengalami luka di bagian kepala akibat dihantam popor senjata.

“Kami mendesak Panglima TNI dan Pangdam Iskandar Muda untuk segera mengusut tuntas kasus ini, memeriksa seluruh oknum yang terlibat, serta menjatuhkan sanksi tegas. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar tidak terjadi impunitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Azhar menegaskan bahwa fokus utama aparat negara seharusnya saat ini adalah percepatan penanganan bencana banjir bandang yang telah menelan korban jiwa dan menyebabkan kerugian harta benda, bukan tindakan yang justru memperkeruh situasi keamanan di Aceh.
Ia menilai kejadian tersebut secara tidak langsung telah memperparah penderitaan para korban bencana di sejumlah wilayah Aceh yang masih menantikan bantuan dan pertolongan.

“Jangan sampai tindakan aparat negara justru merusak kepercayaan masyarakat Aceh terhadap komitmen negara dalam menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA),” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *