DIDUGA OKNUM KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI UPT SMP NEGERI 1 GANDUSARI BLITAR TELAH RUGIKAN NEGARA SEBESAR Rp 14.877.500

GANDUSARI,BLITAR- Starbpknews.id
Bantuan Operasional Sekolah yang disingkat dengan BOS adalah merupakan program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).Besarnya nominal BOS ditentukan dalam petunjuk teknis (juknis) BOS yang diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Salah satu komponen pembiayaan dari BOS adalah untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang meliputi pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.

Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika meubeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.

Perbaikan sanitasi sekolah (closet pm puki 1, urinoir, wastafel, keran air dan lainnya) agar berfungsi dengan baik, pelaksanaan sekolah hijau serta penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.

Dugaan Panggung Modus operandi tentang penggunaan anggaran dana Bos di Smp mulai terkuak hal tersebut terlihat dari pelaporan rekapitulasi penggunaan anggaran dana bos yang diakses di www.boskemendikbud.com.

Dugaan dugaan korupsi yang dilakukan oleh SUYANTO yang mana tim dari media ini melakukan investigasi di lapangan mendapati hal yang diduga SUYANTO , telah melanggar permendiknas yang mana
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 (yang merupakan petunjuk teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan/BOSP, termasuk Dana BOS Reguler), penggunaan dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20% dari total alokasi dana BOSP.

Jika penggunaan dana BOS pada pemeliharaan sarana dan prasarana melebihi 20%, maka hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Konsekuensi dan Aturan Terkait
Berikut adalah implikasi dan aturan yang berlaku jika terjadi pelanggaran tersebut:
Pelanggaran Juknis: Penggunaan dana yang melebihi batas persentase yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri merupakan pelanggaran terhadap petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana BOSP.

Sanksi: Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan penggunaan dana dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi ini dapat beragam, mulai dari teguran administratif hingga konsekuensi hukum yang lebih serius, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Hal tersebut terlihat dari Jumlah Anggaran Dana Bos yang diCairkan oleh SUYANTO ,pada tahap 1 dan 2 total sebesar Rp 1.099.680.000

Dan salah satu digunakan untuk pembiayaan pada komponen Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Tahap 1 Dan Tahap 2
Rp 104.317.500 + Rp 130.496.000 : Rp 234.813.500

Apabila mengacu pada peraturan pemerintah untuk biaya pemeliharaan perawatan ini diperbolehkan hanya 20 % dari jumlah total anggaran yang diterima. Jika dana yang diterima global tahun 2024 sebesar Rp 1.099.680.000 x 20% =
Rp 219.936.000

Jika Suyanto selaku kuasa pengguna anggaran menganggarkan sebesar Rp 234.813.500 dan jika didalam juknis yang sudah diatur oleh peraturan mendikbud hanya diperbolehkan menganggarkan Maksimal hanya Rp 219.936.000

maka Suyanto Selaku kuasa pengguna anggaran telah merugikan negara sebesar Rp 14.877.500

Jadi dalam penggunaan anggaran dana BOS selaku kuasa penggunaan anggaran SUYANTO selaku kuasa pengguna anggaran diduga telah merugikan negara sebesar ;Rp 14.877.500

Dari ulah SUYANTO ini selaku kuasa pengguna anggaran jelas dan telah mutlak melawan menabrak peraturan pemerintah dan diduga kebal hukum

Tindakan ku kuasa hukum
dari media ini akan mengambil langkah untuk melaporkan ke dinas terkait dan aparat penegak hukum Agar Dapat segera melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut.tutupnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *