Bendera Merah Putih Berkibar Di Malam Hari Di Depan Kantor Lurah Muara Ampolu : Di Duga Oknum Lurah Cederai Lambang Negara

Muara Ampolu, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, starbpknews.id,- Bendera merah putih adalah simbol negara indonesian yang harus di hormati dan di jaga kehormatan nya. ia melambangkan kedaulatan dan identitas bangsa serta menjadi simbol kebanggaan nasional. Penggunaan dan pengibaran bendera harus di lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan perbuatan yang menodai atau merendahkan bendera dapat di kenai hukuman.

Tapi tidak demikian di kantor Lurah Muara Ampolu, kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, bendera merah putih masih berkibar di malam hari. jam 01.05.20 wib dan warna nya pun sudah mulai kusam, Jumat 31 Oktober 2025

Hal ini mencerminkan para perangkat kelurahan. Hingga lurah tidak punya etika, yang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih di depan kantor lurah Muara Ampolu, hingga malam hari

Disisi lain : peraturan pengibaran bendera merah putih tertuang dalam pasal 154a KUHP dan RUU KUHAP merumuskan bagi siapapun yang mengibarkan bendera negara, rusak, robek, luntur, kusut atau kusam dalam pasal 234 dan 235 RUU KUHAP di ancam penjara maksimal 5 (lima tahun).

Awak media ini mencoba konfirmasi klarifikasi kepada lurah Muara Ampolu melalui WhatsApp pribadi nya dengan nomor : 08227542**78
Namun sangat disayangkan sikap lurah tersebut. Tidak mau memberikan tanggapan sedikit pun. Dia hanya membaca saja konfirmasi dari awak media. Dimana kita ketahui bahwa sudah ceklis dua berwarna biru. Itu tandanya dia sudah baca. Sehingga berita ini di terbitkan. Jumat 31 Oktober 2025

Bersambung :

(DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *