Parmaksian,//Starbpknews.id. Kabupaten Toba,Minggu
(20/10/2025)Konsultan pertanian Agus M. Gurning menyampaikan sanggahan terhadap pemberitaan yang beredar di media Mata Telinga terkait kondisi bibit bawang merah yang disalurkan kepada Bumdesma Kecamatan Parmaksian.
Agus menegaskan bahwa bibit bawang merah tahap pertama diserahkan dalam kondisi baik, tidak busuk, dan siap tanam. Penyerahan dilakukan kepada pengurus Bumdesma melalui Bapak Siagian selaku penerima bibit tahap pertama pada 12 Juli 2025,
> “Bibit bawang merah yang kami serahkan siap tanam dan tidak berdaun hijau. Kondisinya baik saat pengantaran,” ujar Agus M. Gurning.
Agus menjelaskan, dirinya tidak memiliki kontrak kerja sama dari awal hingga akhir dengan pihak pelaksana proyek. Ia hanya ditugaskan untuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta memberikan arahan teknis dalam perencanaan.
Namun demikian, menurut Agus, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan RAB dan arahan konsultan. Ia menemukan adanya kelalaian pengurus Bumdesma yang menyebabkan sebagian bibit menjadi busuk karena tidak segera dikeluarkan dari karung selama tiga minggu, meskipun sudah berulang kali diingatkan.
> “Saya sudah beberapa kali menegaskan agar bibit dikeluarkan dari karung, namun anjuran tersebut tidak dijalankan oleh pengurus,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan teknis seperti penyiraman, penyemprotan insektisida, fungisida, dan herbisida juga tidak dijalankan sesuai dengan RAB maupun arahan konsultan. Pengurus malah menggunakan bahan kimia yang tidak direkomendasikan, seperti Ally, Basmilang, dan Sapu Bersih, yang berpotensi memengaruhi pertumbuhan tanaman bawang merah.
> “Saya mendapati di lapangan penyiraman dan penyemprotan tidak sesuai arahan. Bahkan obat-obatan yang digunakan juga tidak sesuai dengan RAB yang saya buat,” tegas Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa bibit pengantaran pertama dan kedua tidak memiliki kesepakatan bersertifikat, namun kondisi bibit yang ditanam menunjukkan pertumbuhan yang baik dan merata setelah tiga minggu masa tanam.
Sementara untuk pengantaran tahap ketiga, bibit diserahkan sesuai kesepakatan dan harga dalam RAB yakni Rp41.000 per kilogram per tanggal 8 Juli 2025. Meskipun label tidak tercantum pada karung, penyedia menjamin bahwa bibit tersebut bersertifikat dan berkualitas.
Menanggapi kondisi bibit yang sebagian membusuk, pihak Bumdesma kemudian menggelar rapat evaluasi di Kantor Camat Parmaksian yang dihadiri oleh Kasi PMD Ibu Keristen br Siregar, Dewan Pengawas, Penasehat Bumdesma, serta Direktur Bumdesma Anjuwati Sitorus.
Dalam rapat tersebut, dibahas bahwa seluruh kegiatan penanaman bawang merah tetap harus mengikuti arahan dari Konsultan Pertanian M. Gurning, sebagaimana tertuang dalam RAB dan perencanaan awal.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, pengurus Bumdesma kembali tidak menjalankan arahan konsultan, sehingga menimbulkan hasil yang tidak maksimal.
> “Saya sangat kecewa karena arahan yang sudah disepakati bersama tidak dijalankan di lapangan,” ujar Agus M. Gurning.

Agus juga menuturkan bahwa untuk menyelamatkan bibit yang telah membusuk akibat kelalaian pengurus, dirinya telah menganjurkan agar bibit segera ditanam di lahan seluas 10 rantai. Namun, anjuran itu tidak diindahkan.
> “Saya sudah menyarankan agar bibit segera ditanam 10 rantai supaya bisa tertolong, tapi tidak diikuti oleh pengurus,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan, bila hasil panen nantinya tidak sesuai harapan, maka hal tersebut di luar tanggung jawabnya sebagai konsultan, karena seluruh arahan teknis telah disampaikan dengan jelas.
> “Kalau tidak sesuai dengan arahan saya, maka saya tidak bertanggung jawab terhadap hasilnya,” tegas Agus.
Rapat koordinasi Bumdesma Parmaksian yang digelar pada 10 Oktober 2025 turut dihadiri oleh Tenaga Ahli, Dewan Penasehat, Dewan Pengawas, Dinas PMD Kabupaten Toba, serta seluruh pengurus Bumdesma. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama agar pelaksanaan program penanaman bawang merah sebanyak 1,5 ton tetap mengikuti arahan konsultan, namun kenyataannya tidak sepenuhnya dijalankan.
Agus berharap ke depan seluruh pihak yang terlibat dalam program pertanian desa dapat lebih disiplin mengikuti pedoman teknis dan RAB yang telah disusun, agar hasil pertanian dapat optimal serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
(M Siboro)




