Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Rabu 22/10/2025.
Dugaan pelanggaran aturan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa kembali mencuat di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka. Seorang pejabat berinisial “H.R” yang diketahui menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Madya pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka, disebut juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Museum Daerah Kabupaten Kolaka.
Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, jabatan tersebut memiliki batasan yang tegas.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pejabat fungsional pengelola pengadaan tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sebagai PPK yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan anggaran.
“Ini sudah jelas menabrak norma dasar tata kelola pengadaan yang bersih dan bebas konflik kepentingan. Pejabat fungsional pengadaan seharusnya menjadi pelaksana profesional, bukan pengendali anggaran,” tegas Amir, Bup. DPD LSM LIRA Kolaka.
Pihaknya mendesak Bupati Kolaka untuk segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap penugasan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan jabatan dan berpotensi melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur dalam Kode Etik ASN dan regulasi pengadaan pemerintah.
“Jangan sampai proyek strategis seperti pembangunan Museum Daerah justru tercoreng oleh praktik rangkap jabatan yang bertentangan dengan aturan. Kami akan menindaklanjuti hal ini secara resmi kepada Inspektorat dan Ombudsman jika tidak ada penjelasan terbuka dari pihak pemerintah daerah,” pungkas Amir
Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA




