Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Rabu 15/10/2025 —
DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyoroti sikap tidak bertanggung jawab pihak Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) terhadap peristiwa tragis yang menimpa salah satu driver ambulans RSBG yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat mengantar pasien rujukan ke Makassar.
Peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Ironisnya, pasca kejadian, driver ambulans RSBG yang sedang bertugas resmi justru ditahan oleh pihak kepolisian, sementara pihak manajemen rumah sakit menghindar dari tanggung jawab.
Bahkan, menurut keterangan para driver, saat pihak keluarga dan rekan kerja meminta kejelasan pertanggungjawaban, Direktur RSBG sempat berkata, “di mana mau ambil uang”, yang menggambarkan ketidakpedulian pihak rumah sakit terhadap nyawa dan nasib pegawainya sendiri.
Bup. Non APBD, DPD LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan kelalaian institusional dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan serta prinsip keselamatan kerja.
“Kejadian ini jelas merupakan kecelakaan kerja karena terjadi saat korban melaksanakan tugas resmi rumah sakit. Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 44 Tahun 2015, pihak pemberi kerja wajib memberikan perlindungan, jaminan, serta santunan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” tegas Amir.
LSM LIRA Kolaka menuntut agar:
1. RSBG bertanggung jawab penuh atas kecelakaan kerja tersebut, termasuk biaya pemakaman dan santunan keluarga korban.
2. RSBG memberikan pendampingan hukum terhadap driver yang kini ditahan oleh kepolisian Bone, karena peristiwa terjadi dalam rangka tugas resmi.
3. Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Kolaka segera memanggil pihak RSBG untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran perlindungan tenaga kerja dan kemanusiaan.
Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, DPD LSM LIRA Kolaka akan melayangkan laporan resmi ke:
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara,
Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan
Komnas HAM,
atas dugaan pelanggaran hak pekerja dan kelalaian institusional oleh Rumah Sakit Benyamin Guluh.
DPD LSM LIRA Kolaka menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi tenaga medis atau driver ambulans yang dikorbankan tanpa perlindungan hukum dan sosial yang layak.
Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA




