Tak Ada Wartawan Senior dan Junior dalam UU Pers

Starbpknews.id Bireun Aceh, Rabu 15-10-2025. starbpknews.id. Belakangan ini di Kabupaten Bireuen muncul perdebatan menarik di kalangan insan pers. Seorang oknum mengaku sebagai “wartawan senior” dan merasa lebih berhak berbicara serta menilai kinerja wartawan lain di lapangan. Klaim seperti ini tentu bukan hal baru di dunia jurnalistik daerah. Namun yang perlu dikaji: adakah istilah “wartawan senior” dan “wartawan junior” di dalam regulasi pers Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers?

Jawabannya tegas: tidak ada.

Dalam sistem hukum pers Indonesia, semua wartawan memiliki kedudukan yang sama di hadapan undang-undang. Tidak ada pembagian strata berdasarkan lama bekerja, usia, atau status di organisasi. Yang membedakan hanyalah profesionalitas, kompetensi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

UU Pers Tidak Mengenal Kelas

Pasal demi pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah menyebut istilah wartawan senior, apalagi memberikan hak istimewa bagi yang mengaku lebih lama bekerja di dunia pers.
Pasal 1 ayat (4) UU Pers hanya menyebut:

“Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.”

Definisi itu sederhana dan inklusif. Siapa pun yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur  mengumpulkan informasi, menulis berita, menyunting, dan menyebarluaskannya kepada publik melalui media massa  berhak disebut wartawan.

Artinya, baik wartawan muda yang baru bergabung dua bulan, maupun jurnalis yang sudah berkecimpung dua dekade, keduanya memiliki status hukum yang sama. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang lebih rendah.

Kata “senior” hanyalah istilah sosial, bukan istilah hukum. Ia bisa dipakai dalam konteks penghormatan antar-rekan, tetapi tidak bisa dijadikan dasar untuk membatasi, mengintimidasi, atau mengklaim kewenangan khusus di dunia pers.

Jurnalisme Bukan Soal Umur, Tapi Etika

Di lapangan, kerap terjadi praktik arogansi yang mengatasnamakan pengalaman. Beberapa orang merasa lebih berhak menilai siapa wartawan “asli” dan siapa yang “belum layak”. Padahal, esensi profesi wartawan bukan diukur dari umur pena, melainkan dari integritas dan etika jurnalistiknya.

Banyak wartawan muda yang tulisannya tajam, faktual, dan mencerahkan publik. Sementara ada pula wartawan lama yang justru melupakan idealisme pers, lebih sibuk mencari kedekatan dengan narasumber demi keuntungan pribadi.

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan Dewan Pers pun menegaskan bahwa wartawan wajib:

1. Menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

3. Menghormati privasi narasumber, dan menghindari plagiarisme.

Ketaatan terhadap etika itulah yang menentukan apakah seseorang pantas disebut wartawan profesional  bukan seberapa lama ia telah menulis.

Kompetensi, Bukan Senioritas

Dewan Pers memiliki sistem Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi ukuran objektif dalam menilai kemampuan jurnalis.
UKW membagi level kompetensi menjadi tiga: wartawan muda, madya, dan utama.
Inilah satu-satunya klasifikasi resmi yang diakui secara hukum dan etik, bukan “senior” atau “junior” sebagaimana klaim personal di lapangan.

Level tersebut bukan menunjukkan derajat sosial, tetapi jenjang profesional berdasarkan hasil uji pengetahuan, keterampilan menulis, wawasan hukum pers, serta tanggung jawab secara etik dan profesional sebagai seorang wartawan.

  1. Pewarta:( Darman ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *