Payakumbuh — starbpknews.id — ZF, Debitur PT Adira Finance Cabang Bukittinggi Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh telah melakukan tindakan pidana menjual Mobil yang statusnya masih kredit dimana Mobil tsb menjadi objek jaminan Fidusia di PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi Kantor Cabang Pembantu Payakumbuh.
Sebagai Pemberi Fidusia, ZF telah menjual objek Fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Minibus merk Toyota Agya 1.0 G/MT tanpa sepengetahuan atau persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima Fidusia.
Pada Bulan Maret 2024 ZF menggadaikan Unit mobil Minibus merk Toyota Agya 1.0 G/MT tsb kepada EDO (DPO) melalui perantara ISON (saat ini juga telah dipenjara dengan Kasus Penggelapan Unit Adira Finance juga sebagai Penadah). Unit tsb dijual senilai Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan ZF berjanji akan menebus kembali Unit tsb pada Bulan Juli 2024 tetapi sampai saat ini Unit tsb tidak pernah ditebus kembali oleh ZF dan saat ini pun Unit tsb telah hilans dibawa kabur oleh EDO (DPO)
Akibat perbuatan ZF, PT Adira Dinamika Multi Finance selaku Penerima Fidusia dirugikan 53 kali cicilan yang belum dibayarkan dikali Rp. 2.811.000,- (dua juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) atau sebesar Rp. 148.983.000,- (seratus empat puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Perbuatan ZF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan ZF dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia”
Atas tindakannya tersebut ZF dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Terpisah, Cluster Collection Head PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi, Palti Siregar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut.
Dirinya mengaku sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan Debitur sebagai Pemberi Fidusia, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima dalam hal ini yakni Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance
Kasus ini lanjut Palti Siregar, menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan, agar jangan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek kredit yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, karena bisa berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.
“Kita imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Dinamika Multi Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain, jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri,” pungkas Palti Siregar.
( red )



