Labuha, starbpknesw id. 25/09/2025
Bahwa telah beredar pernyataan dari Sdr. Safri Nyong, yang menyebutkan bahwa “Bupati Halmahera Selatan seperti Nabi, menghidupkan Kepala Desa yang sudah gugur di PTUN.” Pernyataan tersebut telah menjadi sorotan publik dan berpotensi menimbulkan penafsiran negatif terhadap pribadi Bupati Halmahera Selatan serta jabatannya sebagai kepala daerah.
Karena dari Aspek Hukum,
Pernyataan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum Seperti Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA atau atribut tertentu.
Analogi yang membandingkan Bupati dengan “Nabi” dapat menimbulkan reaksi negatif di masyarakat kab.halmahera Selatan dan berpotensi menimbulkan permusuhan atau kebencian terhadap pribadi Bupati. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang nyata supaya hal itu diketahui umum,
dihukum karena pencemaran.
Ungkapan tersebut dapat ditafsirkan sebagai serangan terhadap martabat Bupati di muka umum, dengan maksud merendahkan reputasi dan wibawa jabatannya.
Begitu juga dari Aspek Etika Profesi Advokat, Sebagai advokat, Sdr. Safri Nyong tunduk pada Kode Etik Advokat (PERADI). Pasal 4 & 6 Kode Etik Advokat karena Advokat wajib menjaga kehormatan, martabat, dan etika dalam menjalankan profesinya, termasuk dalam memberikan pernyataan kepada media atau publik. Pernyataan yang bersifat satir, sarkastik, atau merendahkan pihak lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik.
Selanjutnya dari Aspek Etika Sosial, Sebagai praktisi hukum, seharusnya Sdr. Safri Nyong. Menggunakan bahasa yang profesional dan tidak provokatif. Menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah secara substantif, berbasis data hukum, bukan dengan analogi yang berpotensi menimbulkan penghinaan. Menjadi teladan bagi masyarakat dalam memberikan pencerahan hukum dan menjaga ketertiban sosial. Maka saya selaku pengacara bupati halmahera Selatan
mengimbau agar Sdr. Safri Nyong. Menarik kembali pernyataan tersebut atau melakukan klarifikasi secara terbuka untuk menghindari multitafsir di Masyarakat kabapuaten halmahera Selatan atau Masyarakat provinsi maluku utara. Menyampaikan kritik secara proporsional, berdasarkan fakta dan norma hukum, tanpa menyerang pribadi pejabat publik. Mematuhi Kode Etik Advokat dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika peringatan hukum tidak di abaikan maka Langkah Hukum yang Dipertimbangkan. Apabila pernyataan tersebut tetap dipertahankan dan menimbulkan kerugian nama baik Bupati Halmahera Selatan,
maka tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah-langkah hukum, antara lain. Somasi (peringatan tertulis resmi) kepada yang bersangkutan. Melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kepolisian sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Mengajukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (PERADI) terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan dengan cara yang santun, beretika, dan tidak menyerang kehormatan pribadi pejabat publik. Tindakan hukum akan diambil jika pernyataan tersebut terbukti merugikan nama baik Bupati Halmahera Selatan.
( Fadel salasa)
Media starbpknesw id.




