Konflik Lahan Buket Linteung–Seureuke Dugaan Penyerobotan Tanah Adat Masuk ke Pengadilan

 

Aceh Utara. Starbpknews.id – 22 September 2025
Sengketa lahan kebun adat seluas 110 hektare di perbatasan Desa Buket Linteung dan Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, memasuki babak baru. Puluhan warga Buket Linteung bersikeras mempertahankan hak atas tanah yang mereka garap turun-temurun sejak sebelum kemerdekaan, sementara pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Sejahtera Mandiri dan seorang pembeli bernama Kustiyono mengklaim telah memiliki sertifikat sah.

Menurut Yusmadi, koordinator aksi warga, lahan tersebut telah digarap masyarakat sejak era kemerdekaan. Pada awal 1980-an, Geuchik (kepala desa) Buket Linteung menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada petani setempat. “Kami sudah menanam pinang, jeruk nipis, durian, dan palawija sejak lama. Lahan ini tidak pernah kami jual atau gadaikan,” ujarnya.

Namun pada 2019, KUD Sejahtera Mandiri dipimpin Sudikan, yang juga menjabat Kepala SMPN 3 Geudumbak, tiba-tiba mengklaim lahan dengan dasar sertifikat. KUD kemudian mengajukan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Warga mengaku tidak pernah diajak musyawarah, padahal kebun mereka ditanami komoditas non-sawit.

Yusmadi memaparkan, Sudikan menjual sekitar 68 hektare kepada Kustiyono, warga Dusun II Minang, Desa Seureuke, sementara sisanya dibagi kepada pihak lain. “Hampir semua areal kini dikuasai Kustiyono secara pribadi,” katanya.
Dokumen jual beli disebut menggunakan sertifikat yang diterbitkan atas nama wilayah Seureuke, bukan Buket Linteung.

Mukim Umar, pemimpin adat setempat, menuturkan sejarah konflik. “Tahun 1980-an kami membuka kebun ini, lalu meninggalkannya saat konflik Aceh. Setelah damai pada 2005, kami kembali membersihkan lahan. Tiba-tiba orang luar masuk dengan alasan replanting sawit,” jelasnya.

Seorang petani perempuan mengaku masih memiliki bukti tanaman durian dan kakao di areal tersebut. “Kapolsek waktu itu bilang, biar dibersihkan dulu nanti dikembalikan. Sampai sekarang tak pernah kembali,” katanya.

Tokoh masyarakat Razali menyebut warga belum pernah menjual tanah kepada pihak luar. “Sertifikat yang mereka tunjuk berasal dari Desa Seureuke, padahal batasnya jelas ini wilayah Buket Linteung. Kami sudah menempuh mediasi di desa, Polsek, hingga menggugat ke pengadilan. Kalau keputusan nanti tak adil, kami siap mati di tanah ini,” tegasnya.

Perkara ini kini ditangani Pengadilan Negeri Lhoksukon, dengan agenda putusan dijadwalkan pada 25 September 2025. Sebelumnya, warga sempat melapor ke Polres Aceh Utara pada masa Kasat Reskrim AKP Novrizaldi. Mereka juga mengadukan dugaan penyerobotan dan pelanggaran kesepakatan panen, karena pihak pembeli disebut tetap memanen sawit sebelum keputusan pengadilan.

Warga Buket Linteung melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Aceh Mualem, Ketua DPRA, Bupati Aceh Utara, dan Ketua DPRK Aceh Utara. Mereka meminta pemerintah menindak tegas pihak yang diduga merampas lahan, termasuk Ketua KUD Sejahtera Mandiri dan pihak pembeli.
“Kami akan berdiri teguh mempertahankan tanah warisan nenek moyang, meski nyawa taruhannya,” tulis mereka dalam surat yang ditandatangani “Para Pejuang Hak Masyarakat Buket Linteung”.

Menurut pengamat agraria dari Ketua LSM KACBI Aceh Utara, Jamaluddin, kasus ini mencerminkan lemahnya administrasi pertanahan di daerah. SKT yang dikeluarkan geuchik sering tak ditingkatkan menjadi sertifikat, sehingga mudah digugat pihak lain. “Program PSR seharusnya hanya untuk kebun sawit yang tua. Jika lahan berisi tanaman lain, itu pelanggaran prosedur,” jelasnya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara, yang ikut digugat sebagai pihak terkait, belum memberikan keterangan resmi mengenai asal-usul sertifikat yang dipakai KUD dan Kustiyono.

Sengketa kebun adat Buket Linteung menyoroti masalah tumpang tindih status tanah antara hak adat, SKT, dan sertifikat resmi. Keputusan pengadilan pada 25 September akan menjadi ujian bagi penegakan hukum agraria di Aceh Utara. Warga berharap pemerintah dan aparat tak berpihak pada pemodal, melainkan melindungi hak masyarakat adat.
(Muliadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *