Bobrok Birokrasi di Halsel: LSM KaNe Geruduk DPMD, Ungkap Dugaan Korupsi dan Premanisme Dana Desa

HALSEL, Starbpknews.id – Birokrasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) kembali tercoreng. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Malut (LSM-KaNe Malut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, menuding pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut telah rusak parah dan berubah menjadi ajang korupsi serta praktik premanisme yang merugikan masyarakat.

LSM-KaNe dalam orasinya menegaskan, Dana Desa yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat pelayanan publik, serta memajukan perekonomian desa, justru menyimpang jauh dari tujuan mulia tersebut. Dana miliaran rupiah yang digelontorkan pemerintah pusat melalui APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kini diduga kuat hanya dijadikan bancakan oleh oknum kepala desa demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

> “Hari ini Dana Desa tidak lagi berpihak kepada rakyat. Banyak kepala desa di Halsel yang memperlakukan dana itu sebagai ajang kepentingan pribadi, bahkan menjadi ladang nafsu serakah. Ini sudah terang-terangan masuk ke dalam zona korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas orator aksi KaNe.

 

Dugaan Penyimpangan di Beberapa Desa

Dalam tuntutannya, LSM-KaNe menyebut secara khusus Desa Kampung Baru Kecamatan Obi dan Desa Toin Kecamatan Botang Lokang sebagai contoh nyata hancurnya tata kelola Dana Desa. Oknum kepala desa diduga menghabiskan anggaran tanpa arah pembangunan yang jelas, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat nyata dari program yang seharusnya mereka nikmati.

Lebih jauh lagi, kasus di Desa Toin bahkan menyeret oknum kepala desa ke ranah hukum dengan dugaan kuat terlibat praktik premanisme, yang sejatinya mencoreng wajah birokrasi desa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pemerintah Daerah Dinilai Bungkam

LSM-KaNe juga menuding pemerintah daerah, khususnya DPMD Halsel, sengaja bungkam dan menutup mata terhadap berbagai laporan masyarakat. Padahal, banyak laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang sudah disampaikan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Menurut KaNe, sikap diam pemerintah hanya akan memperparah kondisi birokrasi, memperlemah fungsi pengawasan, serta mencederai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara harus diproses secara hukum.

Pernyataan Sikap LSM-KaNe

Dalam aksi tersebut, LSM-KaNe

( Tim red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *