Kejati Jawa Timur Tahan Eks PJ Bupati Sidoarjo dan Rekanan Terkait Dugaan Korupsi di Dindik Jatim Rp179 Miliar*

Berita – starbpknews.id Surabaya, 26 Agustus 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengungkap kasus korupsi besar di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim. Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja hibah SMK Swasta serta belanja sarana dan prasarana SMK Negeri Tahun Anggaran 2017.

Kedua tersangka tersebut adalah Hudiyono, mantan Kepala Bidang SMK Dindik Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2017 yang pernah menjabat sebagai Pj Bupati Sidoarjo (2020–2021), serta JT, pihak ketiga yang menjadi rekanan pengadaan barang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Widhu Sugiarto, menjelaskan kasus ini berawal dari program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang didanai melalui Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dindik Jatim 2017 dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Dalam praktiknya, Hudiyono bersama JT merekayasa proses pengadaan. JT menyiapkan harga barang sebagai dasar pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun barang ditentukan tanpa analisis kebutuhan sekolah. Proses lelang pun dikondisikan sehingga perusahaan di bawah kendali JT menjadi pemenang.

“Barang yang disalurkan, termasuk alat peraga pendidikan, tidak sesuai kebutuhan sekolah dan akhirnya tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” tegas Widhu.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp179,9 miliar lebih. Jumlah ini berasal dari penyaluran ke 44 SMK Swasta (sesuai SK Gubernur Jatim) dan 61 SMK Negeri (sesuai SK Kepala Dindik Jatim). Saat ini, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur masih melakukan audit untuk memastikan angka final kerugian negara.

Untuk kepentingan proses hukum, Kejati Jatim telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025.

“Keduanya ditahan selama 20 hari, sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Rutan Kejati Jatim Cabang Surabaya,” tambah Widhu.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Pewarta (Red-Ad1W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *