Star BPK news id tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten gunung mas provinsi Kalimantan tengah rabu13 Agustus 2025,pemilihan damang manuhing diduga bermain amplop terkesan menodai Marwah ANOI tahun 1894,hal tersebut berdampak menjadi kebiasaan buruk bagi keberlangsungan pemilihan kepengurusan lembaga adat Dayak khususnya di manuhing kabupaten gunung mas pada umumnya.
Tebal tipisnya amplop merupakan ukuran bagi para pemilih dalam menentukan hak pilihnya,hal yang seperti itu menampakan suatu persaingan yang secara tidak sehat dalam pemilihan damang kepala adat,seharusnya pemilihan damang kepala adat dilakukan secara sehat jujur adil jangan dibawa ke arus politik.
supaya nantinya tidak berdampak merusak hukum adat kita sendiri,yang berawal dari diri kita sendiri tanpa mengedepankan palsafah Huma betang tanpa menghargai nilai nilai luhur yang terkandung didalam hukum adat itu sendiri,sejarah tumbang ANOI tahun 1894 harusnya kita junjung, namun dengan adanya dugaan yang demikian membuat suatu persekongkolan dengan skema politik bersama- sama ingin merusak persendian kelembagaan adat Dayak tanpa mengingat sejarah perdamaian tumbang ANOI pada tahun 1894 silam.
Pemilihan damang manuhing usai dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 juli 2025 di gedung pertemuan umum(GPU) tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten gunung mas dihadiri sejumblah pemilih mulai dari kades,lurah,ketua BPD dan Mantir adat se kecamatan manuhing serta dihadiri anggota Polsek manuhing,anggota Koramil 04 manuhing juga masyarakat dan tokoh masyarakat manuhing.
Panitia pemilihan damang kepala adat di ketuai oleh Bambang hari Mulyanto S,sos serta unsur panitia dan anggota lainnya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dalam pelaksanaan tersebut panitia telah transparan terbuka untuk umum sesuai mekanisme aturan yang ada.
Empat orang calon damang kepala adat yang mengikuti kontestan pemilihan pada saat itu yaitu:
1.darno
2.pancar
3.sri Yeni
4.derlin
Keempat calon masing masing mendapatkan suara dalam pemilihan tersebut,no urut 1.darno mendapatkan 44 suara no urut 2.pancar mendapatkan 8 suara no urut 3.sri Yeni mendapatkan 5 suara no urut 4. derlin mendapatkan 1 suara.
Derlin sebagai peserta kontestan calon damang manuhing no urut 4 ikut mencalonkan diri dengan getaran dorongan semangat dari awal mendaftar berharap dalam pemilihan damang tersebut semua kandidat dapat menunjukkan sikap kesetiaan terhadap UUD 1945 dan setia kepada hukum adat.
Derlin berpikir bahwa kedamangan adalah satu-satunya lembaga adat yang mengedepankan palsafah HUMA BETANG yang disebut BELUM BAHADAD.
Derlin sejak awal mendaftar menginginkan damang terpilih dari kemurnian dan kejujuran hati,iyapun dari semenjak awal hingga pemilihan berlangsung selalu membawa yang murni bersih jujur,namun yang bersih murni dan jujur tanpa memberikan sesuatu rupanya tidak mendapatkan perhatian dari sejumblah pemilih.
Sebelum pemilihan dirinya pernah diintimidasi oleh seseorang,namun dirinya tidak mau menghiraukan itu,iya tetap kepada pendirian berpegang teguh pada hukum adat setia pada UUD 1945 dan menjunjung tinggi palsafah HUMA BETANG,menginginkan pemangku adat terpilih dari hati yang bersih pikiran yang murni dan hati yang jujur,agar lembaga adat nanti dipegang oleh orang yang bermoral beretika mengerti hukum adat serta ritual adatnya karena hukum adat dan ritual adat itu adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dalam penyelenggaraan hukum adat tersebut.
Dalam hal ini dirinya berpesan dalam pemilihan damang dimasa yang akan datang setiap calon harus diuji kemampuan dalam bidang hukum adat yang tersurat hingga yang tersirat serta pemahaman tentang ritual adatnya,sebelum pemilihan berlangsung harusnya dibentuk tim penguji terlebih dulu dan setiap calon maupun pemilih harus disumpah secara adat dan ritual adatnya,supaya tidak ada lagi permainan diatas permainan yang dimainkan oleh kandidat dalam persekongkolan sehingga berdampak merusak lembaga adat Dayak seharusnya mengedepan palsafah HUMA BETANG.
Sri yeni kontestan no urut 3 menyampaikan kekecewaannya pada saat dikonfirmasi oleh awak media star BPK news id melalui WhatsApp,dirinya sampai hari ini tidak menandatangani berita acara hasil pemilihan dan perhitungan suara dihari itu,karena menurutnya ada salah satu kandidat diduga bermain dibelakang melakukan kecurangan bersekongkol dengan pihak lain diduga libatkan oknum penjabat gunung mas dalam melancarkan upaya permainannya,hal ini lah yang membuat suatu kekecewaan bagi dirinya sehingga sampai hari ini tidak mau menandatangani berita acara hasil perhitungan suara tersebut.
Dirinya masih berkoordinasi dengan pihak DAD provinsi harapannya agar pemilihan damang manuhing bisa dilakukan pemilihan ulang yang secara jujur dan berkeadilan,supaya para pemilihnya dapat memilih dengan hati dan pikiran yang bersih tanpa diitimidasi tanpa dipengaruhi tebal tipisnya amplop tegasnya.
Cetli i mahamut selaku tokoh masyarakat tumbang talaken sekaligus Mantir adat kecamatan manuhing telah dikonfirmasi oleh awak media star BPK news id,meskipun iya pada saat itu berhalangan hadir namun iya berharap dipemilihan damang yang akan datang harus dilakukan pengujian sebelum pemilihan harus membentuk tim penguji agar setiap calon diuji kemampuan skil pengalaman pemahaman tentang hukum adat yang tersurat dan tersirat serta ritual adatnya,iya prihatin akan kepengurusan lembaga adat Dayak dimasa yang akan datang hawatir hilangnya pemangku adat yang benar-benar mengerti paham tentang adat istiadat,bila lembaga adat dibawa ke arus politik.
manipolitik politik praktis sangat berbahaya jika terus menerus mengakar
bertumbuh dalam diri kita masing-masing maka akan berdampak merusak sendi-sendi lembaga adat kita,mari junjung tinggi palsafah HUMA BETANG ingat sejarah ANOI tahun 1894.
yang telah terjadi mari diperbaiki agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang,damang yang terpilih sekarang diharapkan benar-benar mampu menjalani pungsi tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemangku adat mampu membawa lembaga adat kearah yang lebih baik tetap berpedoman pada sejarah ANOI harus dan wajib menjunjung tinggi palsafah HUMA BETANG(BELUM BAHADAD) ucap cetli.
Tokoh adat Dayak Kalteng Drs kardinal tarung saat dikonfirmasi awak media star BPK news id melalui WhatsApp menyampaikan pendapatnya terkait aturan pemilihan damang kepala adat,memang bila dicermati pada aturan yang ada itu memang rawan akan permainan- permainan dan praktik- praktik yang berdampak merusak kelembagaan adat Dayak jika terus menerus seperti hal yang telah terjadi dalam pemilihan damang manuhing.
“Damang kepala adat sejatinya baik dipilih oleh masyarakat se kecamatan setempat agar siapa yang terpilih dengan suara terbanyak merupakan representasi masyarakat se kecamatan”beliau mengatakan”selayaknya lebih terhormat KADES yang dipilih masyarakat berusia 18 tahun dan atau sudah menikah dipilih sekampungan dari pada segelintir orang kelompok tertentu sehubungan dengan dewasa ini jabatan damang kepala adat kecenderungannya untuk kepentingan ekonomi dan politik”
Kejadian serupa sering terjadi persoalan- persoalan muncul dalam pemilihan damang terjadi dimana-mana untuk mengatasi dan mengantisipasi hal-hal yang demikian agar tidak terjadi lagi menurutnya aturan itu harus ditambah dengan sistem pengujian sistem diuji kemampuan,kepahaman SKIL para calon pemangku adat dalam bidang hukum adat yang tersurat maupun hukum adat yang tersirat serta disumpah melalui ritual adat,kedepannya diharapkan aturan itu harus dan wajib ditambah agar hukum adat kita bisa berjalan semestinya sesuai dengan Marwah ANOI 1894.
Pengurus DAD provinsi dan MADN harus mengambil langkah bersama- sama tokoh adat lainnya agar dapat membuat rumusan baru tambahan aturan baru dalam pemilihan damang kepala adat dan Mantir adat,agar lembaga adat kita tidak dirasuki lembaga politik supaya lembaga adat kita menjadi lembaga yang independen supaya pemangku adat benar benar mampu mengatur tentang keadatan yang sesungguhnya dengan baik dan bertaggung jawab,demi menata kehidupan umat manusia supaya masing-masing dapat memahami,menjalankan dan mengamalkan makna dari palsafah HUMA BETANG dengan ungkapan(BELUM BAHADAD).
Numel lambung selaku Mantan Kejari dan tokoh adat Dayak mantan Mantir adat kota Palangka Raya,saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan keprihatinannya terhadap kelembagaan adat Dayak di Kalimantan tengah ini,terutama berkaitan dengan mekanisme aturan dalam pemilihan damang kepala adat Mantir adat dan DAD hal yang demikian perlu seluruh elemen lapisan tokoh masyarakat adat Dayak agar aturan dan tata cara dalam pemilihan damang tersebut perlu kita rumus bersama kita tambahkan aturan barunya supaya lembaga adat kita ini dapat berjalan sesuai Marwah ANOI 1894 berlandaskan etika moral akhlak dan sopan santun.
Saya sependapat ucap numel lambung jika membuat tambahan aturan baru setiap calon damang Mantir dan DAD harus diuji kemampuannya dalam bidang hukum adat baik tersurat maupun tersirat serta pengetahuannya dalam pelaksanaan ritual adatnya,maka sebelum pelaksanaan pemilihan damang Mantir dan DAD harus terlebih dahulu membentuk tim penguji dan seluruh calon dan pemilih harus disumpah dengan ritual adat terlebih dulu sebelum memilih dan dipilih.
sistim uji ini sangat penting agar kita bisa menemukan pemangku adat yang berkualitas mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara jujur adil transparan dalam mengambil keputusan dalam menjalankan hukum adat,agar Marwah ANOI tetap terjaga tetap lestari tetap eksis diharapkan seluruh kepengurusan lembaga adat Dayak tidak bercampur politik, tutup numel lambung.
Penulis:Silvanus Dio IKT Riwut.
.




