Balasan Terlambat, Kabid PSP Aceh Utara Akui Tak Tahu Keberadaan Sapi dan Alat Produksi Program UPPO yang Diduga Gagal

 

Aceh Utara – StarBPKNews.id – Setelah empat hari tanpa kejelasan, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) Dinas Pertanian Aceh Utara, Zulfikar, S.ST, akhirnya merespons permintaan wawancara tertulis terkait dugaan gagalnya pelaksanaan Program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Desa Seureuke, Kecamatan Langkahan.

Permintaan konfirmasi oleh media ini telah dilayangkan sejak Kamis, 24 Juli 2025 pukul 14.30 WIB, namun baru dijawab secara tertulis pada Senin, 28 Juli 2025. Keterlambatan ini menambah catatan buram dalam penanganan dan keterbukaan informasi publik oleh instansi terkait.

Fasilitas Mangkrak, Jawaban Dinas Tidak Tegas. Dalam balasan yang akhirnya diberikan, Zulfikar mengonfirmasi bahwa di Kabupaten Aceh Utara terdapat 14 kelompok tani penerima manfaat program UPPO yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Pertanian RI melalui permohonan dari kelompok tani. Salah satunya adalah kelompok tani di Desa Seureuke.

Terkait mangkraknya fasilitas, Zulfikar menjelaskan bahwa setelah dilakukan berita acara serah terima pengelolaan hasil pekerjaan, seluruh tanggung jawab sepenuhnya beralih ke kelompok tani penerima bantuan.

“Pengawasan dari dinas berupa pembinaan dan monitoring selama tahun pelaksanaan. Namun setelah serah terima, tanggung jawab sepenuhnya menjadi milik kelompok tani,” jelasnya.

 

Sapi dan Alat Produksi Tak Diketahui, Dinas Tak Terima Laporan. Keterangan tertulis Zulfikar juga menyebutkan bahwa pihak dinas tidak mengetahui keberadaan ternak sapi maupun alat pengolah pupuk organik (APPO) yang sebelumnya disalurkan ke kelompok di Desa Seureuke. Lebih mencengangkan lagi, tidak ada laporan dari kelompok maupun pihak lain terkait hilangnya alat dan ternak tersebut.

“Tidak ada laporan masuk. Kami tidak mengetahui keberadaannya,” tegas Zulfikar.

Dinas Lempar Tanggung Jawab, Minim Tindakan. Terkait tanggung jawab terhadap hilangnya peralatan dan tidak adanya pemanfaatan fasilitas, Kabid PSP kembali menegaskan bahwa sepenuhnya berada di tangan kelompok tani, sesuai dengan dokumen serah terima.

Ia juga menyatakan bahwa tidak ada temuan resmi dari Inspektorat ataupun BPK, mengingat program UPPO adalah kegiatan pusat melalui Kementan RI dan bukan bagian dari kegiatan yang dikelola langsung oleh dinas kabupaten.

Langkah konkret yang disebutkan oleh Dinas sejauh ini hanya sebatas “pembinaan”, tanpa penjelasan detail mengenai bentuk atau hasil dari pembinaan tersebut.

Keterlambatan dan Ketertutupan Informasi Picu Kecurigaan

Keterlambatan dalam memberikan jawaban, serta minimnya transparansi dan tindakan, menimbulkan kecurigaan di tengah publik. Apalagi, ketika wartawan mencoba menghubungi pihak teknis lainnya seperti Husaini, yang disebut sebagai pelaksana teknis program, tidak satu pun tanggapan diterima sejak Kamis (24/7) hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menunjukkan bahwa program bantuan pertanian dari pusat yang seharusnya memberdayakan petani lokal, justru berpotensi disalahgunakan atau dibiarkan gagal tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Masyarakat kini mendesak adanya audit menyeluruh dan langkah tegas dari Inspektorat, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ini bukan sekadar soal fasilitas yang mangkrak, tapi juga bentuk nyata pembiaran terhadap potensi kerugian negara dan pengkhianatan terhadap program pemberdayaan petani.(Muliadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *